Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap Cagub NTT : Marianus Sae Diduga Terima Fee Proyek Rp4,1 Miliar

Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae diduga menerima total Rp4,1 miliar sebagai fee berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae-Emilia Nomleni saat mendaftar di KPU NTT, Senin (8/1) petang. (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae-Emilia Nomleni saat mendaftar di KPU NTT, Senin (8/1) petang. (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)

Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae diduga menerima fee total Rp4,1 miliar dari berbagai proyek di kabupaten tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa uang tersebut diperoleh dari Wilhelmus Iwan Ulumbu Direktur PT Sinar 99 Permai. Perusahaan ini kerap mengerjakan berbagai proyek sejak 2011 atau setahun setelah Marianus Sae menjabat sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama.

Pemberian fee tersebut dilakukan dengan cara memberikan kartu ATM BNI kepada Marianus Sae pada 2015. Rekening tabungan tersebut menggunakan nama Wilhelmus dan dibuka pada 2011.

“Total uang yang diberikan baik ditransfer maupun diberikan secara tunai mencapai Rp4,1 miliar. Perinciannya November 2017 sebesar Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, lalu Rp2 miliar ditransfer ke rekening WIU, lalu 16 Januari 2017 secara tunai Rp400 juta di Rumah Bupati dan 6 Februari Rp200 juta, juga di Rumah Bupati,” ujarnya, Senin (12/2/2018).

Pemberian fee tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan janji proyek di Kabupaten Ngada dengan jumlah total mencapai Rp54 miliar dengan perincian pembangunan jalan Poma-Boras sebesar Rp5 miliar, jembatan Boawae sebesar Rp3 miliar, jalan Ranamoeteni Rp20 miliar, beberapa ruas jalan lain dengan nilai proyek Rp14 miliar, Rp5 miliar serta Rp2 miliar.

Sejauh ini KPK telah melakukan penyegelan sejumlah tempat, yakni ruang kerja di Rumah Dinas Bupati Ngada, ruang kerja di Kantor Bupati, ruang kerja PT Sinar 99 di Bajawa, serta ruang kerja di rumah milik Wilhelmus Iwan Ulumbu.

KPK telah menetapkan Marianus Sae yang juga merupakan Calon Gubernur NTT sebagai tersangka penerima gratifikasi, serta Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai penerima.

Marianus dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001.

“WIU dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001,” tutupnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper