Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taman Wisata Kampung Gajah Pailit, Aset yang Tersisa Hanya Tanah

Pengelola taman rekreasi Kampung Gajah, PT Cahaya Adiputra Sentosa berharap aset yang dimiliki perusahaan mampu menutup seluruh utangnya.
Salah satu wahana di Taman Rekreasi Kampung Gajah
Salah satu wahana di Taman Rekreasi Kampung Gajah

Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola taman rekreasi Kampung Gajah, PT Cahaya Adiputra Sentosa berharap aset yang dimiliki perusahaan mampu menutup seluruh utangnya.

Kuasa hukum PT Cahaya Adiputra Sentosa (debitur) Denny Chandra mengatakan, tanah taman rekreasi Kampung Gajah merupakan satu-satunya aset yang dimiliki.

Dia mengaku tidak ada lagi aset bernilai yang dimiliki perusahaan selain Kampung Gajah.

"Kami ada 30-an hektare tanah di Kampung Gajah. Semoga cukup [membayar utang]," katanya, Minggu (11/2/2018).

Menurut Denny, apabila tanah di Kampung Gajah laku terjual sesuai dengan harga pasar, utang perseroan dapat terbayarkan. Adapun seluruh proses penjualan tanah telah dikelola oleh tim kurator.

Pasalnya, kepailitan masuk dalam kategori sita umum. Hal ini berarti seluruh kekayaan debitur dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Status pailit PT Cahaya Adiputra Sentosa awalnya bermula dari perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Debitur diputus PKPU pada 26 Mei 2015 pada perkara No.40/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.

Selanjutnya, PKPU debitur berakhir damai dengan para kreditur. Pengadilan niaga mengesahkan perdamaian yang disepakati bersama pada 10 Agustus 2015.

Sepanjang masa PKPU, PT Cahaya Adiputra Sentosa mengantongi utang Rp369,12 miliar kepada 17 kreditur. 

Dalam perjalananya, debitur dinilai ingkar menepati isi perdamaian. Debitur terbukti tidak tunduk dan patuh membayar utang sesuai dengan proposal perdamaian.

Alhasil, PN Jakpus membatalkan perdamaian debitur atas permohonan PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada 13 Desember 2017. Dengan begitu, PT Cahaya Adiputra Sentosa pailit dengan segala akibat hukumnya.

Bank JTrust selaku kreditur separatis memegang tagihan Rp180 miliar. Tagihan itu dijaminkan dengan kavling tanah di Taman Rekreasi Kampung Gajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper