Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola taman rekreasi Kampung Gajah, PT Cahaya Adiputra Sentosa berharap aset yang dimiliki perusahaan mampu menutup seluruh utangnya.
Kuasa hukum PT Cahaya Adiputra Sentosa (debitur) Denny Chandra mengatakan, tanah taman rekreasi Kampung Gajah merupakan satu-satunya aset yang dimiliki.
Dia mengaku tidak ada lagi aset bernilai yang dimiliki perusahaan selain Kampung Gajah.
"Kami ada 30-an hektare tanah di Kampung Gajah. Semoga cukup [membayar utang]," katanya, Minggu (11/2/2018).
Menurut Denny, apabila tanah di Kampung Gajah laku terjual sesuai dengan harga pasar, utang perseroan dapat terbayarkan. Adapun seluruh proses penjualan tanah telah dikelola oleh tim kurator.
Pasalnya, kepailitan masuk dalam kategori sita umum. Hal ini berarti seluruh kekayaan debitur dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Status pailit PT Cahaya Adiputra Sentosa awalnya bermula dari perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Debitur diputus PKPU pada 26 Mei 2015 pada perkara No.40/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.
Selanjutnya, PKPU debitur berakhir damai dengan para kreditur. Pengadilan niaga mengesahkan perdamaian yang disepakati bersama pada 10 Agustus 2015.
Sepanjang masa PKPU, PT Cahaya Adiputra Sentosa mengantongi utang Rp369,12 miliar kepada 17 kreditur.
Dalam perjalananya, debitur dinilai ingkar menepati isi perdamaian. Debitur terbukti tidak tunduk dan patuh membayar utang sesuai dengan proposal perdamaian.
Alhasil, PN Jakpus membatalkan perdamaian debitur atas permohonan PT Bank JTrust Indonesia Tbk pada 13 Desember 2017. Dengan begitu, PT Cahaya Adiputra Sentosa pailit dengan segala akibat hukumnya.
Bank JTrust selaku kreditur separatis memegang tagihan Rp180 miliar. Tagihan itu dijaminkan dengan kavling tanah di Taman Rekreasi Kampung Gajah.