Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola taman wisata Kampung Gajah PT Cahaya Adiputra Sentosa hanya bisa pasrah asetnya dilego oleh tim kurator.
Satu-satunya aset perseroan yakni taman Kampung Gajah seluas 38 hektare.
Pasca diputus pailit, perusahaan memang terbukti sudah tidak bisa melanjutkan bisnisnya. Kesulitan finansial menjadi penyebab utama kepailitan perusahaan yang berlokasi di Bandung tersebut.
Kuasa hukum PT Cahaya Adiputra Sentosa (debitur) Denny Chandar menuturkan, pihaknya berbesar hati menerima status pailit perseroan.
Artinya, debitur tidak lagi memiliki hak atas kepengurusan harta pailit. Selain itu, debitur otomatis berada dalam keadaan tidak cakap dalam melakukan hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kepailitan.
"Kami menerima kepailitan ini karena memang kondisi perusahaan yang kurang bagus sejak 2015," katanya, Minggu (11/2/2018).
Dia mengakui cash flow debitur tersendat sejak perusahaan dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Bank Jtrust Indonesia Tbk.
Sejak saat itu, operasional perusahaan selalu mengalami defisit. Debitur juga terbukti gagal bayar.
Hingga saat ini, utang sementara debitur mencapai Rp700 miliar. Selain itu, debitur juga belum membayar gaji 112 karyawan yang bekerja di lingkungan Kampung Gajah.
Selanjutnya, ada tagihan listrik dari wahana permainan yang belum dibayar. Adapun tagihan air juga melonjak akibat pengoperasian waterboom dan kolam ombak.