Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penegak hukum tidak akan terhambat lagi untuk mengeksekusi seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik Yayasan Supersemar karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan eksekusi terhadap yayasan milik Soeharto tersebut.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengemukakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memiliki tanggungjawab secara fungsional dan sentral untuk melakukan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar sesuai putusan PK Mahkamah Agung Nomor 140 pk/pdt/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang telah menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
"Putusan MA itu kan sudah turun ya, jadi tidak ada lagi kendala dan juga hambatan untuk melakukan eksekusi itu, ini kan perkara perdata ya, jadi PN Jaksel yang punya tanggungjawab untuk mengeksekusi itu," tuturnya, Jumat (9/2).
Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah memberikan seluruh data tentang aset dan rekening yang dimiliki oleh Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap eksekusi itu dapat segera rampung dan ganti rugi negara sebesar Rp4,4 triliun dari Yayasan tersebut juga bisa segera lunas.
"Kita tunggu saja ya, kita sudah telusuri semua asetnya. Datanya juga sudah kami sampaikan ke pengadilan termasuk rekening-rekening lama yang sudah diblokir, kita tunggu saja," katanya.
Aset dan Ganti Rugi
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor.