Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan.
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi bergegas meninggalkan kantornya seusai digeledah oleh tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi bergegas meninggalkan kantornya seusai digeledah oleh tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan.

"Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang ditunda hingga pekan depan, 12 Februari 2018," kata Hakim Ratmoho di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

KPK tidak hadir dalam sidang itu dan hanya mengirim utusan untuk mengirimkan surat jawaban hadir secara full team. Namun, hakim mengatakan tidak berwenang untuk menerima surat itu.

"Silakan suratnya diserahkan ke bagian administrasi untuk didiposisi," ujar Hakim Ratmoho, seperti dilansir Tempo.co.

Pihak pemohon dalam hal ini, pengacara Fredrich Yunadi yaitu Sapriyanto Refa, sempat menyampaikan keberatan kepada hakim dan meminta hakim tetap melanjutkan persidangan. Tetapi, berdasarkan ketentuan UU, hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir. 

Sebelumnya, KPK memang tidak memastikan apakah akan menghadiri sidang praperadilan Fredrich hari ini atau tidak.

"Lihat besok, tapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan PN Jakarta Selatan," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (4/2).

Meski demikian, dia menyatakan KPK berkomitmen menghadapi perkara tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper