Bisnis.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang ditunda hingga pekan depan, 12 Februari 2018," kata Hakim Ratmoho di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
KPK tidak hadir dalam sidang itu dan hanya mengirim utusan untuk mengirimkan surat jawaban hadir secara full team. Namun, hakim mengatakan tidak berwenang untuk menerima surat itu.
"Silakan suratnya diserahkan ke bagian administrasi untuk didiposisi," ujar Hakim Ratmoho, seperti dilansir Tempo.co.
Pihak pemohon dalam hal ini, pengacara Fredrich Yunadi yaitu Sapriyanto Refa, sempat menyampaikan keberatan kepada hakim dan meminta hakim tetap melanjutkan persidangan. Tetapi, berdasarkan ketentuan UU, hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir.
Sebelumnya, KPK memang tidak memastikan apakah akan menghadiri sidang praperadilan Fredrich hari ini atau tidak.
"Lihat besok, tapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan PN Jakarta Selatan," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (4/2).
Meski demikian, dia menyatakan KPK berkomitmen menghadapi perkara tersebut.