Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghapus rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam draf sementara rekomendasi pansus.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya itu kami cabut kembali," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, Taufiqulhadi Senin (5/2/2018).
Menurutnya, pansus menyerahkan pengawasan kepada internal KPK sendiri dan rakyat Indonesia.
Dia mengatakan kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat maka tidak perlu lagi semacam dewan pengawas. Taufiq pun mengakui tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus tersebut.
Anggota Komisi III DPR itu juga membantah Pansus mendapat tekanan dari sejumlah pihak untuk membatalkan pembentukan dewan pengawas KPK.
"Saya sebagai wakil ketua, saya tak merasa ada tekanan," tegasnya.
Baca Juga
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus KPK sejauh ini masih berupa tata kelola lembaga, SDM, dan anggaran KPK. Sedangkan untuk kenaikan anggaran KPK masih ditunda pembahasannya.
"Menurut saya masalah anggaran masih pending, ada fraksi yang setuju, ada yang tak setuju jadi masih mempending dan kita lihat nanti," ujarnya.