Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK sama sekali tidak menyinggung soal RUU Penyadapan karena hal itu menjadi domain Komisi III DPR.
Bamsoet mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Hal itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," ujarnya, Senin (5/2/2018).
Bamsoet juga menjamin kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak akan melemahkan KPK. Menurutnya, justru rekomendasi itu memperkuat institusi tersebut khususnya dalam hal anggaran di bidang pencegahan.
"DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bamsoet.
Pada bagian lain Bamsoet mengatakan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembetukan Dewan Pengawas yang direkomendasikan Pansus Angket kepada KPK.
Politisi Partai Golkar itu berharap penyelesaian Pansus KPK bisa berakhir soft landing dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK.
"Tanggung jawab kita sama yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, dia sangat berharap DPR dan KPK bisa sama-sama meninggalkan warisan yang membanggakan dan berguna bagi masyarakat.