Kabar24.com, JAKARTA — Meski Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi, informasi Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka telah menyebar.
Keterangan status Zumi Zola sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno, Kamis (1/2/2018). Dalam surat permintaan pencekalan yang dilayangkan 25 Januari 2018, tertera status Zumi Zola sebagai tersangka.
“Dilakukan tindakan larangan ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Jambi. Larangan berpergian ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan sejak 25 Januari 2018,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Gubernur Jambi tersebut.
Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini hanya menginformasikan telah memulai suatu penyelidikan dan penyidikan baru dalam kasus pemberian suap terhadap anggota DPRD Jambi pada November 2017.
Tersangka Erwan Malik, mantan pejabat sementara Sekretaris Daerah Jambi pekan lalu membenarkan bahwa akan ada tersangka baru yang bakal menyusul dirinya dan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.