Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PUPR: KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Rudy Erawan sebagai tersangka perkara penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Rudy Erawan sebagai tersangka perkara penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Atas perbuatannya RE disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 12 atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya, Rabu (31/1/2018).

Dia melanjutkan bahwa penyidik mengantongi berbagai bukti bahwa Rudy Erawan yang merupakan bupati dua periode sejak 2010, beberapa kali pernah menerima uang dari tersangka Abdul Khoir Dirut PT WTU dengan total Rp6,3 miliar. Sebagian uang tersebut diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amrna Mustary yang turut diseret menjadi tersangka.

Dia mengatakan Rudy Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Adapun para tersangka itu di antaranya Abdul Khoir, Dirut PT WTU, Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR, Julia prasetyarini, dari pihak swasta, Yudi Widiana Adia, anggota DPR dari Fraksi PKS dan Musa Zainudin dari Fraksi PKB.

Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Darmayanti beserta tiga orang lainnya yakni Julia Prasetyarini, Dessy Edwin serta Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.

Saat itu penyidik mengamankan uang sebeanya SGD33.000 dari tangan Julia dan Dessy. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahu anggaran 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper