Bisnis.com, JAKARTA - PT Arjuna Finance (dalam PKPU) sedang menjalani restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan pembiayaan kendaraan ini diputus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 17 Januari lalu atas permohonan PT Bank Sahabat Sampoerna dan PT Bank Harda International Tbk.
Atas hal tersebut, tim pengurus PKPU Arjuna Finance menggelar rapat kreditur perdana. Rapat ini bertujuan mempertemukan pihak Arjuna Finance (debitur) dengan para krediturnya.
Rapat perdana dijadikan ajang debitur untuk menjelaskan kondisi bisnisnya. Debitur juga meminta maaf atas tersendatnya membayar utang.
Salah satu pengurus Rynaldo Batubara mencatat terdapat sejumlah kreditur separatis (dengan jaminan) yang mengadiri rapat kreditur. Kesebelas kreditur yang hadir tentu memiliki kepentingan dengan memegang piutang terhadap debitur.
Mereka antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Artos Indonesia Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Selain itu, kreditur datang dari PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Oke Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk.