Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Sofyan Djalil ‎Batal Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil batal menghadiri panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil batal menghadiri panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengemukakan Sofyan Djalil rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melaksanakan kewajiban reklamasi serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.

Namun menurutnya, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu tersebut batal memenuhi surat panggilan Nomor S Pgl/442/I/2018/Dit Reskrimsu sebagai saksi karena ada kegiatan lain.

"Yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan lain," tuturnya, Senin (29/1).

Seperti diketahui, Sofyan akan diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper