Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Donasi Hari Pers Nasional 2018 Hanya ke Panitia Resmi HPN

Logo Dewan Pers dicatut oleh oknum yang meminta donasi atau sumbangan dan dan fasilitas mengatasnamakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang akan diselenggarakan 510 Februari 2018 di Kota Padang, Sumatra Barat.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley/Antara
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Logo Dewan Pers dicatut oleh oknum yang meminta donasi atau sumbangan dan dan fasilitas mengatasnamakan  peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang akan diselenggarakan  5—10 Februari 2018 di Kota Padang, Sumatra Barat.

Dewan Pers mengungkapkan hal tersebut melalui Surat Imbauan No.36/DP/K/I/2018 yang dirilis hari ini, Jumat (26/1/2018).

Dalam surat itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan institusinya  mendapat pengaduan tertang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi.

Surat tersebut sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan tersebut.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers,” ujar Yosep.

Laporan ke Dewan Pers (http://dewanpers.or.id) bisa dilakukan melalui telepon 021-3521488, 3504877, 3504874-75

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.

Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.

“Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi,” tegas Yosep.

Dewan Pers juga menegaskan 7 organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi juga tidak berhak meminta donasi tersebut.

Yang dimaksud ketujuh institusi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper