Kabar24.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatan terhormat tersebut.
Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi di dalamnya tergabung Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pukat UGM, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Permintaan mundur tersebut, tak terlepas dari rekam jejak Arief yang dinilai tak mencerminkan etos seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Arief, pada 16 Januari 2018 Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Arief karena bertemu anggota DPR RI pada November tahun lalu.
Pertemuan itu berkaitan dengan pemilihan hakim MK dan Ketua MK. Sanksi itu menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya Arief mengirimkan ‘ketebelece’ kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kala itu Widyopramono terkait salah seorang keluarganya yang menjadi jaksa.
Perilaku tersebut merupakan pelanggaran etik yang hanya diganjar sanksi ringan, Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi melihat, karena hal tersebut seharusnya Arief sudah layak mengundurkan diri.
“Melihat rekam jejaknya yang jauh dari memuaskan Arief Hidayat sudah sepatutnya mundur dari posisi sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK. Perilaku-perilaku Arief tidak mencerminkan sikap negarawan maupun nilai integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh jakim konstitusi,” seperti dikutip dari keterangan resmi Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/1/2018).