Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menghadapi permohonan keberatan atas putusan komisi dari empat terlapor.
Empat terlapor itu adalah terlapor dalam dugaan persengkokolan paket pekerjaan proyek bendungan di Tapanuli Utara dan Tengah tahun anggaran 2015-2017.
Litigation and Investigator KPPU Manaek SM Pasaribu mengatakan, kubunya akan membuktikan sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung.
"Dari pengakuan dan alat bukti para terlapor sudah mengakui adanya persengkokolan," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).
Dia menjelaskan terdapat dua dugaan persengkokolan dalam perkara ini yakni dalam persengkokolan horizontal dan vertikal.
Persengkokolan horizontal dibuktikan dengan adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran, adanya kerja sama dalam mempersiapkan surat jaminan penawaran antara Terlapor II dan III, adanya kesamaan alamat IP (Internet protocol) antara Terlapor I, II, dan III.
Selain itu, juga terbukti adanya jabatan rangkap dalam dokumen penawaran Terlapor II dan III, serta adanya kerja sama dalam mempersiapkan surat dukungan bank antara Terlapor I dan Terlapor II.
Sementara itu, persekongkolan vertikal yang dimaksud adalah adanya tindakan diskriminatif Terlapor IV baik secara langsung maupun tidak langsung telah memfasilitasi Terlapor I dan II sebagai pemenang tender.
Empat terlapor itu yakni PT Kharisma Bina Konstruksi (Terlapor I), PT Hariara (Terlapor II), PT Rudi Jaya (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan SNVT PJPA Sumatra II Sumut (terlapor IV).