Bisnis.com, JAKARTA – Empat terlapor dalam kasus dugaan persekongkolan paket pekerjaan proyek bendungan di Tapanuli Utara dan Tengah mengajukan permohonan keberatan atas putusan bersalah oleh KPPU.
Empat terlapor itu yakni PT Kharisma Bina Konstruksi (Terlapor I), PT Hariara (Terlapor II), PT Rudi Jaya (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan SNVT PJPA Sumatra II Sumut (terlapor IV). Permohonan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 318.Pdt.G.KPPU/2017/PN JKT.SEL.
Kuasa Hukum PT Hariara Previany Annisa Rellina dari Kantor Hukum Rellina & Co mengatakan gugatan ini dilakukan sebagai upaya hukum untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.
"Kami menilai Majelis KPPU salah menilai apa yang telah kami lakukan dalam tender ini," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh KPPU tidaklah benar. Apalagi, kubunya telah menunjukkan berbagai bukti untuk mematahkan dugaan kolusi tersebut.
Oleh karena itu, dia berharap dengan ditinjau kembali putusan tersebut di PN, maka akan ada pandangan baru terhadap perkara dugaan kolusi tersebut.
"Semoga diperiksa di sini lebih netral karena kan kalau diperiksa di KPPU semuanya orang KPPU, mulai dari investigator hingga majelisnya," ucap Previany.
Pada April 2017, KPPU memutus empat terlapor tersebut bersalah karena berkolusi atas paket proyek dalam tahun anggaran 2015-2017 dalam perkara No. 6/KPPU-L/2016.
Keempat terlapor itu diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.