Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, melalui kuasa hukumnya, Adi Warman, mengatakan penyelewengan dana yang dilakukan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang berlangsung sejak Oktober 2017 hingga sekarang.
"Korban mulai diminta untuk memasukkan uang ke rekening sekuritas itu mulai Agustus, dan dilaksanakannya baru Oktober," kata Adi Warman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/1/2018).
Adi pun melaporkan Oesman ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Menurut dia, Oesman menyelewengkan dana partai dengan memasukkan dana tersebut ke rekening Oso Securities tanpa prosedur semestinya.
Dalam laporan itu, Beni Prananto disebut sebagai korban. Beni yang kala itu sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Hanura menjadi orang yang dipercaya Oesman untuk mengumpulkan dana 'mahar'.
Beni sudah mengirimkan dana tersebut ke rekening milik Direktur Oso Securities, Hamdriyanto. Tapi belakangan, Beni dipecat Oesman dari kepengurusan partai Hanura. "Korban merasa dirugikan dan memohon polisi untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Baca Juga
Dalam laporan polisi bernomor LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018, dijelaskan kronologi kasus tersebut bahwa pada Agustus 2017, Beni dipanggil oleh terlapor di rumahnya di Jalan Denpasar Nomor 21 Jakarta untuk memerintahkan korban menyerahkan dana Partai Hanura kepada PT Oso Securities Indonesia.
Kemudian pada 12 Oktober 2017, Beni baru dapat melaksanakan perintah terlapor dengan menyerahkan dana sebesar Rp8,9 miliar secara tunai kepada Dirut PT Oso Securities Hamdriyanto.
Lalu pada 13 Oktober 2017, Beni kembali menyerahkan uang sebesar Rp9,5 miliar dengan cara transfer ke rekening milik Hamdriyanto.
Selanjutnya pada 20 Oktober 2017, Beni mentransfer Rp10 miliar ke rekening Hamdriyanto.
Kemudian pada Desember, terlapor meminta Beni untuk mencari dana Rp5 miliar lagi. Dana tersebut rencananya untuk Ketua DPD Partai Hanura Cabang Semarang.
Namun setelah Beni melaksanakan seluruh perintah terlapor, ia malah diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Hanura.
Dalam pelaporan tersebut, Adi Warman juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti. "Ada tanda terima dari sebuah perusahaan sekuritas yang diterima oleh direktur utamanya dari kader kami, atas perintah terlapor," katanya.
Terkait kasus ini, Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, menuding Oesman Sapta Odang telah menggelapkan uang pungutan dana mahar dari para bakal calon kepala daerah dengan memasukkannya ke rekening Oso Securities, bukan ke kas partai.
Tak hanya uang mahar dari bakal calon kepala daerah, menurut Sudewo, Oesman juga menggelapkan uang Kesbangpol dari pemerintah dan iuran dari kader partai Hanura ke rekening tersebut.
Jumlah keseluruhan uang yang diselewengkan diduga mencapai Rp200 miliar.