Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Hanura: Giliran Kubu OSO Laporkan Daryatmo-Suding ke Polisi

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Serfasius Serbaya Manek melaporkan tiga orang pengurus Partai Hanura dari kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) malam.
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) dan para pengurus Partai Hanura lainnya./Istimewa
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) dan para pengurus Partai Hanura lainnya./Istimewa
Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Serfasius Serbaya Manek melaporkan tiga orang pengurus Partai Hanura dari kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) malam.
 
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) melalui media elektronik.
 
Saling lapor ini merupakan buntut dari konflik internal yang melanda Partai Hanura yang didirikan oleh Wiranto itu. 
 
Sebwlumnya, kubu Daryatmo juga melaporkan OSO cs. atas dugaan penggelapan uang partai. 
 
Tiga orang yang dilaporkan tersebut adalah Ketua DPD Sumatra Selatan Ari Mularis, Wakil Ketum Sudewo dan Wasekjen Dadang Rusdiana. 
 
Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
 
"Kami selaku kuasa hukum Pak OSO telah melakukan laporan terhadap tiga oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum partai Hanura yang sah melakukan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp200 miliar," ujar Serfasius, Selasa (23/1/2018).
 
Dia mengatakan OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan pejabat publik sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan ke polisi agar tiga orang tersebut bisa mempertanggungjawabkan pernyataan di mata hukum. 
 
"Pak OSO merasa dirugikan atas pernyataan ketiga orang tersebut, karena itu kita minta ketiganya mempertanggungjawabkan pernyataannya, apa betul yang diomongi di media itu," katanya. 
 
OSO, kata Serfasius, mempunyai hak membela diri atas pemberitaan yang telah merugikan dirinya. Pihaknya juga telah menyiapkan bukti pernyataan ketiganya di media TV dan online.
 
"Jadi, kami melaporkan ketiganya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap OSO yang bisa dikenai Pasal 45 ayat 3 Juntho Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Kami ada bukti kutipan di media online dan rekaman dalam talkshow di TV," pungkas dia. 
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper