Kabar24.com, PALEMBANG -- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI mencatat terdapat lebih dari 1.000 kasus sengketa/konflik bisnis yang diselesaikan melalui arbitrase.
Arbitase merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang populer di kalangan bisnis. Saat ini terdapat 75 arbiter yang terdaftar di BANI
Ketua BANI Palembang Joni Emirzon mengatakan dari ribuan kasus bisnis itu mayoritas berada di Jakarta tetapi ada pula kasus yang berasal dari daerah lain, termasuk Sumatra Selatan.
"Sekarang ini penyelesaian konflik bisnis sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara nonlitigasi atau penyelesaian sengketa alternatif, khususnya arbitrase," katanya, Senin (22/1/2018).
Dia melanjutkan sepanjang tiga tahun terakhir kasus bisnis yang diselesaikan secara arbitrase beragam, mulai dari sektor konstruksi, leasing, telekomunikasi hingga asuransi dan transportasi.
"Secara persentase yang terbanyak kasus di sektor konstruksi, contoh kasusnya seperti gagal bangun atau penyelesaian tidak tepat waktu," katanya.
Baca Juga
Menurut Joni dalam menyelesaikan sengketa, dunia bisnis menginginkan penyelesaian konflik bisnis yang singkat antara sesama pelaku bisnis yang berbeda. Jika menggunakan prosedur peradilan akan menggunakan waktu cukup lama bahkan dapat berlangsung bertahun-tahun.
"Pengadilan Negeri banyak sekali perkara bahkan perkara yang nunggak mencapai 10.000 sampai 20.000 perkara, imbasnya biaya yang dikeluarkan," katanya.
Menurut dia, jika sengketa bisnis diselesaikan melalui arbitrase maka penyelesaian relatif lebih cepat di mana rata-rata kurang dari 90 hari atau 3 bulan.
"Sepanjang pihak yang bersengketa kooperatif dalam proses pengumpulan data penyelesaiannya bisa cepat, kendalanya ada pihak yang tidak jujur dalam proses tersebut. Akan tetapi sebanyak 41% kasus yang kami tangani selesai kurang dari 90 hari," jelasnya.