Kabar24.com, MATARAM -- Bisnis penukaran uang asing di wilayah Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat memang menjadi bisnis yang menggiurkan melihat kondisi pariwisata yang tengah banyak dilirik oleh wisatawan asing.
Sayangnya, banyak dari pelaku bisnis tersebut tidak membekali diri dengan persyaratan dan perijinan yang sesuai dengan aturan Bank Indonesia.
Sepanjang 2017, Bank Indonesia NTB bersama Kepolisian Daerah NTB melakukan penertiban 79 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang lebih dikenal dengan istilah money changer.
"Sebanyak 38 KUPVA ditertibkan pada tahap I dan 41 KUPVA diterbitkan pada tahap kedua. Sebagian besar KUPVA yang ditertibkan berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara khususnya di kawasan tiga Gili," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, Prijono kepada media di Mataram, Rabu (17/1/2018).
Menurut Prijono, dari total 79 KUPVA yang ditertibkan, saat ini terdapat beberapa KUPVA yang sedang dalam proses untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia. Total KUPVA berizin yang terdapat di NTB 19 Kantor, dengan rincian 11 kantor
pusat dan 8 kantor cabang.
Baca Juga
Pihak Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk cermat dalam melakukan transaksi penukaran uang asing untuk menghindari penyebaran uang palsu di wilayah NTB.