Kabar24.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pemilu tidak rasional.
Pernyataan itu dismpaikannya setelah MK memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT).
“Terkait dengan putusan presidential threshold, MK seperti kehilangan keseimbangannya, kehilangan akal sehat, dan bahkan kehilangan kewarasannya," ujar Muzani di Kompleks Parlemen pada Kamis (11/1/2018).
Menurut Muzani, hasil dari Pemilihan Umum 2014 bisa dipakai kembali untuk mengusung calon presiden di Pemilu 2019. Karena itu, alasan MK bahwa pasal tersebut kehilangan relevansinya, sangat tidak berdasar sehingga kontraproduktif.
“Kewenangan MK adalah menyelaraskan cara pandang, berpikir yang bertentangan dengan UUD 1945, yang dianggap bertentangan dengan demokrasi termasuk bertentangan dengan kewarasan dan rasionalitas,” ujarnya.
Atas putusan itu dia menilai MK telah kehilangan kredibilitasnya sebagai lembaga tempat mencari keadilan.