Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tinggi Kadaskan Gugatan Kreditur PT Exist Assetindo

Dalam putusan No. 648/PDT/2017/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Tonny Tanuwijaya (penggugat) atas kasus cedera janji.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA –  Upaya seorang  kreditur PT Exist Assetindo untuk mendapatkan kembali dana yang diinvestsikan pada perusahaan tersebut harus pupus di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusan No. 648/PDT/2017/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Tonny Tanuwijaya (penggugat) atas kasus cedera janji.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 630/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi amar putusan yang Bisnis kutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (11/01/2018).

Majelis hakim yang memeriksa gugatan banding itu terdiri atas Dahlia Brahmana, James Butar-Butar, dan Achmad Yusak. Putusan dibacakan pada 26 Oktober 2017.

Ketua majelis hakim James Butar-Butar mengatakan pertimbangan dan putusan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut sudah tepat dan benar.

“Maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Halim Tingkat Pertama,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari kegagalan bayar keuntungan oleh PT Exist Assetindo ini pada 25 juli 2013 kepada nsabah karena penggelapan dana yang dilakukan oleh pemilik.

Gagal bayar itu membuat perusahaan harus menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses PKPU berakhir dengan perjanjian perdamaian yang disahkan oleh PN Jakarta Pusat setelah proposal PT Exist Assetindo disetujui mayoritas kreditur. Tonny Tanuwijaya adalah salah satu kreditur yang terdaftar dalam PKPU tersebut.

Kendati demikian, Tonny tetap mengajukan gugatan wanprestasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran belum juga menerima pembayaran. Ia meminta pertanggungjwaban atas dana yang diinvestasikannya sebesar Rp5 miliar.

Akan tetapi, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Alasannya, perkara tersebut masuk ruang lingkup perkara Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah diadili dan diputus dalam perkara Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper