Bisnis.com, JAKARTA -- Tahun 2017 segera berakhir. Banyak hal menarik di bidang hukum bisnis yang terjadi. Berikut kami sajikan ringkasan peristiwa yang pernah Bisnis.com ulas, mulai dari penipuan Koperasi Pandawa hingga kasus First Travel.
JANUARI
Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perusahaan rekanan proyek KTP elektronik PT Megalestari Unggul dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lantaran berutang Rp376,84 miliar kepada PT Senja Imaji Prisma.
PKPU ini juga turut menyeret para penjamin perseroangan PT MLU yakni Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos. Sebagian nama-nama tersebut juga terseret dalam pusaran kasus korupsi KTP-el yang membawa nama mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
24 Januari jadi tanggal baik (untuk sementara) emiten pembuatan kemasan kertas PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk.Pasalnya, proses restrukturisasi perseroan berakhir damai.
Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian, yang terdiri dari 100% konkuren dan 83% separatis.
Baca Juga
30 Januari: Produsen alat kelistrikan asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd., berhasil membatalkan merek milik pengusaha lokal Lie Senihian bertajuk ProMatsunaga.
FEBRUARI
1 Februari: Pengembang properti di Bali PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) akhirnya dapat lepas dari ancaman kepailitan setelah ditolaknya permohonan pailit dari PT Monroe Consulting Group.
15 Februari: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menagih utangnya ke PT Asia Paper Mills lewat PKPU. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan pembayaran utang PT Asia Paper Mills atas kewajiban kepada Bank Mandiri senilai Rp426, 43 miliar.
22 Februari: PT Megalestari Unggul dan keempat penjamin utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah seluruh kreditur menolak permintaan masa PKPU tetap selama 180 hari.
27 Februari: Unit usaha dari Humpuss Group PT Humpuss Pengolahan Minyak wajib merestrukturisasi utangnya kepada para kreditur. Perusahaan milik Tommy Soeharto ini terbukti memiliki utang senilai US$2,5 juta kepada pemohon PKPU.
MARET
2 Maret: Proses PKPU PT Topjaya Antariksa Electronics berakhir damai. Topjaya adalah bekas rekanan produsen lemari es merek Toshiba.
20 Maret: Koperasi PT Bumimas Inti Cemerlang masuk dalam masa PKPU atas permohonan nasabah asal Malang. Nasabah tidak mendapatkan hasil investasi medium term note (MTN).
APRIL
5 April: Perusahaan fesyen eksklusif asal Luxemburg Prada S.A dan merek Prada lokal milik PT Manggala Putra Perkasa akhirnya berdamai.
17 April: PN Jakarta Pusat menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Koperasi Pandawa terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada seorang nasabah koperasi sebesar Rp137 juta bernama Farouk Elmi.
27 April: PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk atau Cipaganti harus rela jatuh pailit lantaran proposal perdamaian ditolak mayoritas kreditur. Seiring dengan putusan itu, Direktur Utama Cipaganti Edwan Kawulusan mengaku perusahaan tidak punya aset untuk dijual karena mayoritas aset disita kantor Pajak.
MEI
4 Mei: PT Multicon Indrajaya Termina berhasil dipaillitkan oleh tiga perusahaan investasi asing yakni Asean China Investments Fund II L.P. , UVM Venture Investments L.P dan SACLP Investments Limited. Multicon terbukti berutang Rp678,03 miliar
9 Mei: Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana produsen air minum Aqua, PT Tirta Investama beserta distributornya PT Balina Agung Perkasa. Keduanya diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aqua disebut menghalangi penjualan merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
30 Mei: Beberapa perwakilan dari 28.000 nasabah koperasi Pandawa mendatangi PN Jakarta Pusat pada rapat kreditur ketiga beragendakan verifikasi tagihan. Tagihan Koperasi Pandawa dan Nuryanto mencapai Rp1,94 triliun.
JUNI
1 Juni: Koperasi Pandawa pailit. Kurator mulai menyisir aset Pandawa.
15 Juni: Produsen dan peritel telepon seluler PT Kimas Sentosa jatuh pailit lantaran tidak hadirnya prinsipal perusahaan sepanjang rapat kreditur PKPU. PT Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp758,40 miliar. Tagihan terbesar datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp373,51 miliar yang bersifat separatis dan Rp319,59 miliar yang bersifat konkuren (tanpa jaminan).
JULI
5 Juli: PT Kembang 88 Multifinance lolos pailit. Mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian. Bank BNI menjadi penyelamat
11 Juli: BANI Pembaharuan berupaya membatalkan merek BANI. Merek BANI dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan BANI Pembaharuan.
18 Juli: Petroselat Ltd diputus pailit atas permohonan PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia.
AGUSTUS
1 Agustus: PN Jakpus menguatkan putusan KPPU terhadap feedloter sap.i
3 Agustus: PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travek dimohonkan PKPU oleh tiga calon jamaah umrah.
3 Agustus: Pengadilan Niaga Semarang memutuskan membatalkan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan para krediturnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nani Indrawati menyatakan perusahaan telah lalai melakukan pembayaran kewajiban pada kreditur dan menyatakan Nyonya Meneer pailit.
22 Agustus: First Travel resmi masuk PKPU
28 Agustus: PT Modern Sevel Indonesia ditagih utangnya di pengadilan via PKPU.
30 Agustus: PT Antam berhasil dapatkan tiga desain industri emas. Pengadilan mengabulkan tiga gugatan Antam terhadap Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
SEPTEMBER
6 September: KPPU Menyelenggarakan the 13 East Asia Top Official Meeting on Competition Policy atau EATOP 2017. KPPU dan lembaga otoritas se Asia dan Australia meracik kebijakan tentang persaingan komoditas pangan
11 September: PT Modern Sevel Indonesia resmi masuk PKPU sementara
12 September: Matsunaga Manufacturing Co Ltd menang di tingkat kasasi melawan Pro Matsunaga milik pengusaha lokal Lie Senihian
21 September: PT Royal Industries dimohonkan PKPU atas utang Rp4,42 triliun
28 September: Perdamaian PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo dibatalkan, menyebabkan DAJK dalam keadaan pailit.
OKTOBER
5 Oktober: PT Intan Baruprana Finance Tbk atau IBFN dimohonkan PKPU oleh PT Karya Duta Kreasindo atas utang Rp5,48 miliar.
15 Oktober: IBFN diputus PKPU
12 Oktober: MA memenangkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melawan pemerintah, PT Palyja dan PT Aetra.
26 Oktober: PT Modern Sevel Indonesia berdamai dengan kreditur.
NOVEMBER
22 November: PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk resmi pailit. Majelis mengabulkan pembatalan perdamaian Bank Mandiri
29 November: Harley Davidson menang lawan PT Sumatra Tobacco atas merek kopi Harley Davidson Blend.
30 November: Petroselat dinyatakan insolven atau dalam keadaan tidak mampu bayar utang.
DESEMBER
5 Desember: Duo bos First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka meyakinkan para calon jamaah (kreditur) untuk memberangkatkan ke Tanah Suci Makah.
11 Desember: Pemilik Koperasi Pandawa Mandiri Group Nuryanto divonis 15 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp200 miliar. Sementara itu, 26 leader Pandawa divonis 8 tahun subsider 5 bulan dan denda Rp50 miliar. Mereka terbukti bersama-sama menghimpun dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK dan Bank Indonesia.
Aset milik Nuryanto dan para petinggi koperasi disita negara, membuat nasabah kopersi meradang karena terancam tak mendapat pengembalian apa-apa.