Bisnis.com, JAKARTA — PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. masih berharap agar bisa lepas dari status pailit yang disandangnya sejak 22 November 2017 dengan mengajukan kasasi.
Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan lantaran perusahaan kemasan karton itu yakin tidak melanggar perjanjian perdamaian dengan para kreditur. Perdamaian (homologasi) DAJK disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 31 Januari 2017.
Meskipun kasasi diajukan debitur, proses kepailitan DAJK tetap diproses kurator sesuai dengan amanah UU kepailitan dan PKPU. Belitan utang DAJK sendiri mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada rapat kreditur kemarin, Direktur Utama PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Dimas Andri mengatakan kasasi diajukan dalam rentang delapan hari semenjak putusan pailit diketok. “Sudah ada lawyer yang mengurus proses kasasi,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (4/12/2017).
Andri diangkat menjadi dirut DAJK setelah homologasi perdamaian karena direksi lama banyak yang mengundurkan diri. Posisi Andri sebelumnya adalah direktur di anak usaha DAJK.
Dia mengaku menerima tawaran untuk memimpin DAJK karena masih ada harapan. “Ada beberapa hal yang bisa diperbaiki dengan harapan DAJK tidak pailit,” ujarnya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, pemegang saham tidak memberikan modal usaha (capital working). Dengan begitu, DAJK hanya beroperasi dengan modal yang cekak. Operasional perseroan pun terbatas dan tidak sanggup untuk membeli bahan baku.
Kondisi tersebut membuat DAJK tidak sanggup membayar utangnya ke beberapa kreditur. Kendati begitu tidak dipungkiri perseroan sudah membayar utangnya ke sejumlah kreditur lainnya.
Salah satu kurator DAJK Rio Simanjuntak mengaku tidak tahu menahu tentang pengajuan kasasi tersebut. Dia mengaku baru mendapat kabar pada Senin (4/11), di rapat kreditur.
Meski begitu, tim kurator tetap melaksanakan wewenangnya untuk melakukan pemberesan aset debitur. “Pengajuan kasasi oleh debitur tidak menganggu kepailitan ini. Kecuali, apabila kasasi diterima maka pailit ini dihentikan,” katanya.
Tim kurator DAJK telah menemukan tiga titik lokasi aset milik debitur. Mereka juga telah mengirim personel keamanan untuk menjaga aset yang kini menjadi budel pailit.
Rio Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menemukan tiga aset tidak bergerak milik debitur.
Aset pertama yakni tanah Plant I seluas 9.000 meter persegi beserta pabrik dan mesin. Plant I berlokasi di Jl. Industri Raya, Jatiuwung, Tangerang.
Aset kedua yaitu tanah Plant II seluas 1 hektare beserta pabrik dan mesin. Plant II bertempat di Jl. Telesonik, Jatake, Tangerang.
Aset ketiga disebut Plant III dengan tanah seluas 1,3 hektare yang berlokasi di Jl. Raya Pasar Kemis, Cikupa, Tangerang.
Kurator juga menyisir seluruh peralatan fasilitas kantor dan kendaraan bermotor. Adapun proses inventarisasinya masih berjalan hingga sekarang.
“Kami sudah mengamankan tiga aset tersebut. Sisa aset lain masih kami telusuri,” katanya.
Kurator lainnya Titik Kurniawati Soebagjo menambahkan ketiga aset di Tangerang merupakan jaminan ke kreditur separatis atau pemegang hak kebendaan.
“Informasi dari debitur aset dijaminkan ke Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered. Tapi jujur kami belum terima dokumen-dokumenya,” tuturnya.
Anak Usaha
Titik menyebutkan kurator juga akan melacak kepemilikan saham debitur sebesar 99% ke anak usaha DAJK.
DAJK tercatat memiliki anak usaha bernama PT Inpack Subang Perkasa yang beroperasi di Subang, Jawa Barat.
“Namun, kami tidak bisa serta merta mengeksekusi aset di Subang karena itu milik anak usahanya. Yang bisa kami tarik adalah kepemilikan saham tersebut,” tuturnya.
Dia akan mempelajari apakah harta anak usaha dapat dijadikan budel pailit atau tidak. DAJK juta tercatat memiliki aset di Singkawang.
Titik mengaku sedang berupaya mengejar aset DAJK yang masih perawan. Artinya, aset yang belum dijaminkan ke kreditur separatis. Aset itu nantinya bisa dibayarkan ke kreditur konkuren atau tanpa jaminan.
Selain itu, DAJK disebut memiliki dana klaim asuransi kebakaran pabrik. Namun, separuhnya telah dibayarkan kepada PT Standard Chartered Bank yang memegang jaminan pabrik tersebut.
“Kami belum hitung sisa klaimnya,” ujarnya.
Sembari melacak aset, kurator mengingatkan kepada para kreditur untuk kembali mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Desember 2017.
Himbauan ini juga berlaku kepada karyawan DAJK sebagai kreditut preferen. Kurator mencatat terdapat 280 karyawan yang belum dibayar gaji November 2017 dan tunjangan hari raya.
Rapat kemarin yang digelar di PN Jakarta Pusat jadi pertemuan pertama DAJK dengan kreditur setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Perusahaan kemasan plastik, karton dan kertas itu diputus pailit pada 22 November setelah pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.