Bisnis.com, JAKARTA – PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. meyakini kubunya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dituduhkan oleh salah seorang nasabahnya.
Kuasa Hukum Trimegah Sekuritas, Adi Tamus dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi and Partners mengatakan transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur perusahaan.
“Kami masih tetep kekeuh tidak ada keterkaitan. Istilahnya kami hanya missposition. Transasksi sudah sesuai prosedur,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (9/1/2018).
Meskipun demikian, kubu Trimegah tetap akan mengikuti segala sesuatu yang berlangsung di meja hijau.
Trimegah Sekuritas diseret ke pengadilan oleh seorang nasabah yang bertransaksi saham melalui sekuritas tersebut.
Nasabah bernama Tansri Chandra menuntut Trimegah Sekuritas untuk menyerahkan dana hasil transaksi jual beli saham pada Bank Internasional Indonesia yang kini menjadi Bank Maybank Indonesia.
Saham itu tercatat dalam Surat Kolektif Saham Nomor 200900000026 atas nama Mr. Hiroshi Fujita (turut tergugat II) senilai Rp281,27 juta.
Kuasa Hukum penggugat, Fajar Lesmana dari Kantor Hukum Wira Yustisia 2 mengatakan saham tersebut merupakan jaminan kemitraan antara Tansri Chandra dan Hiroshi Fujita. Awalnya saham itu atas nama Tansri Chandra dan setelah ditelusuri sudah berganti menjadi milik Hiroshi Fujita.
Setelah berakhirnya hubungan di antara keduanya, penggugat membeli kembali saham tersebut. Penggugat dan turut tergugat II sudah menyampaikan kepada Trimegah untuk memberikan dana tersebut kepada penggugat.
“Uangnya pun sudah dikembalikan ke Trimegah oleh Hiroshi Fujita karena ia merasa tidak memiliki, akan tetapi justru ditahan oleh Trimegah,” ujarnya.
Atas penahanan dana tersebut, penggugat mengguhat tergugat dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Selatan pada 27 September 2017 dengan No. 662.Pdt.G/2017/PN.JKT.Sel.