Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Jawaban Trimegah Sekuritas Atas gugatan Nasabah

Kuasa Hukum Trimegah Sekuritas, Adi Tamus dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi and Partners mengatakan transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur perusahaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. meyakini kubunya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dituduhkan oleh salah seorang nasabahnya.

Kuasa Hukum Trimegah Sekuritas, Adi Tamus dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi and Partners mengatakan transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur perusahaan.

“Kami masih tetep kekeuh tidak ada keterkaitan. Istilahnya kami hanya missposition. Transasksi sudah sesuai prosedur,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (9/1/2018).

Meskipun demikian, kubu Trimegah tetap akan mengikuti segala sesuatu yang berlangsung di meja hijau.

Trimegah Sekuritas diseret ke pengadilan oleh seorang nasabah yang bertransaksi saham melalui sekuritas tersebut.

Nasabah bernama Tansri Chandra menuntut Trimegah Sekuritas untuk menyerahkan dana hasil transaksi jual beli saham pada Bank Internasional Indonesia yang kini menjadi Bank Maybank Indonesia.

Saham itu tercatat dalam Surat Kolektif Saham Nomor 200900000026 atas nama Mr. Hiroshi Fujita (turut tergugat II) senilai Rp281,27 juta.

Kuasa Hukum penggugat, Fajar Lesmana dari Kantor Hukum Wira Yustisia 2 mengatakan saham tersebut merupakan jaminan kemitraan antara Tansri Chandra dan Hiroshi Fujita. Awalnya saham itu atas nama Tansri Chandra dan setelah ditelusuri sudah berganti menjadi milik Hiroshi Fujita.

Setelah berakhirnya hubungan di antara keduanya, penggugat membeli kembali saham tersebut. Penggugat dan turut tergugat II sudah menyampaikan kepada Trimegah untuk memberikan dana tersebut kepada penggugat.

“Uangnya pun sudah dikembalikan ke Trimegah oleh Hiroshi Fujita karena ia merasa tidak memiliki, akan tetapi justru ditahan oleh Trimegah,” ujarnya.

Atas penahanan dana tersebut, penggugat mengguhat tergugat dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Selatan pada 27 September 2017 dengan No. 662.Pdt.G/2017/PN.JKT.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper