Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENENGGELAMAN KAPAL: Susi dan Luhut Berbeda, Ini Komentarnya

Dua menteri di kabinet Kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi --Susi Pudjiastuti dan Luhut Pandjaitan-- saling berbalas 'pantun' terkait penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kedua kanan), memberikan paparan didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (dari kiri), Juru Bicara Presiden Johan Budi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya, saat konferensi pers 3 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (18/10)./JIBI-Dwi Prasetya
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kedua kanan), memberikan paparan didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (dari kiri), Juru Bicara Presiden Johan Budi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya, saat konferensi pers 3 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (18/10)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, KUPANG - Dua menteri di kabinet Kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi --Susi Pudjiastuti dan Luhut Pandjaitan-- saling berbalas 'pantun' terkait penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  penenggelaman kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) diatur sesuai UU yang berlaku.

Menteri Susi dalam akun media sosial Twitter, Selasa (9/1/2018), menginginkan agar informasi  penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan No 45/2009 bisa disosialisasikan.

Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan  penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Luhut: Cukuplah Itu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1).

Luhut mengatakan penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.

"Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menginginkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi masukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar dalam menenggelamkan kapal jangan dilakukan dekat dengan garis pantai.

"Penenggelaman seharusnya boleh dilakukan seperti Australia yang melakukannya di laut dalam. Itu pun juga tidak ditenggelamkan," kata Bambang di Jakarta, September 2017.

Menurut dia, penenggelaman kapal yang dilakukan dengan peledakan itu berpotensi mengotori laut dan menimbulkan polusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper