Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kemasan plastik PT Super Eximsari mengingingkan proses pembatalan perdamaian dipercepat.
Dengan begitu, debitur akan berstatus dalam pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kuasa hukum PT Super Eximsari (debitur) Azrina Darwis mengatakan perusahaan dalam keadaan sudah tidak beroperasi. Operasional pembuatan kemasan plastik diklaim mandek.
“Kami mendukung pembatalan perdamaian dari kreditur ini, supaya dipercepat,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Menurut dia, sudah tidak ada jalan lain membayar utang perusahaan kepada para kreditur. Alhasil, sita aset lewat jalur kepailitan diharapkan bisa membantu perseroan melaksanakan kewajibannya.
Kendati begitu, Azrina belum bisa memerinci apa saja aset debitur. Pihaknya masih fokus dengan gugatan pembatalan perdamaian ini terlebih dahulu.
Baca Juga
Perdamaian PT Super Eximsari dengan para krediturnya disahkan pada 26 Juni 2016. Berdasarkan pengakuan debitur, perseroan belum sama sekali membayar utangnya kepada satupun kreditur sesuai dengan rencana perdamaian.
Persidangan bernomor 12/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Jkt.Pst. ini masih memasuki agenda pembuktian.
Pemohon permbatalan perdamaian PT Super Eximsari terdiri dari dua kreditur konkuren, Lauw Rudy (pemohon I) dan PT Samudra Nusantara Express (pemohon II).
Debitur diduga telah lalai melaksanakan isi dari rencana perdamaian yang telah mengikat secara hukum.
Kuasa hukum kedua pemohon Sayid Muh. Faldy dari kantor hukum SMF & Partner meminta majelis hakim membatalkan perdamaian PT Super Eximsariz
“Kami berharap perjanjian perdamaian dibatalkan karena termohon sudah lalai melaksanakan isi perjanjian,” katanya dalam berkas permohonan.
Dalam masa PKPU, kewajiban termohon kepada pemohon I sebesar Rp5,8 miliar. Sementara itu, utang kepada pemohon II sejumlah Rp339,29 juta.
Atas utang tersebut, para pemohon dan termohon telah menyepakati jadwal pembayaran dan penyelesaian utang.
Pemohon I atas nama Liaw Rudy masuk dalam kategori utang di atas Rp2 miliar. Termohon menulisan skema pembayaran kategori tersebut yakni dicicil dalam waktu 4 tahun.
Selanjutnya, utang kepada pemohon II atas nama PT Samudra Nusantara Express masuk kategori utang rentang Rp10 juta hingga Rp400 juta. Pembayaran kategori ini yaitu diangsur 18 kali.
Namun pada kenyatannya, termohon tidak membayar keduanya sejak September 2017 hingga permohonan pembatalan perdamaian diajukan.
Oleh karena itu, lanjut Sayid, termohon demi hukum telah berada dalam keadaan lalai melaksanakan isi perjanjian perdamaian, yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan demikian, permohonan pembatalan telah sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 70 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Seiring permohonan ini, para pemohon mengusulkan dua nama kurator yaitu Muhammad Ismak dan Ryan Gunawan Lubis.
PT Super Eximsari diputus PKPU pada 18 Oktober 2015 atas permohonan PT Java Lumbung Berkah. Perkara ini terdaftar dengan No.70/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.