Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Krakatau Engineering Dimohonkan PKPU di Pengadilan

Anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini diklaim tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo kepada dua perusahaan.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Krakatau Engineering ditagih utangnya via pengadilan melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini diklaim tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo kepada dua perusahaan.

Dua perusahaan ini terdiri dari PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East. Keduanya merupakan pemohon PKPU dengan perkara No.168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Sapta Asien Mid East (pemohon II) Pringgo Sanyoto mengatakan PT Krakatau Engineering (termohon) memiliki utang kepada pemohon II Rp163,05 juta.

“Utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kalaupun ada pelunasan utang ketika relaas panggilan datang ya itu itikadnya tidak baik,” katanya usai sidang perdana, Senin (7/1/2017).

Pemohon II merupakan sub kontraktor yang mengerjakan proyek EPC UP-Grading Unit Produksi Pelumas Jakarta, Tanjung Priok.

Pemohon II menerima pekerjaan proyek penyusunan baja pada 3 November 2015 dan 1 Desember 2015. Kedua proyek telah rampung diselesaikan oleh pemohon II. Namun pembayaran atas jasa tidak dilakukan termohon hingga diajukannya permohonan PKPU pada 27 Desember 2017.

Padahal, pemohon II telah melayangkan somasi tertanggal 10 Oktober 2017.  Pada saat itu, termohon menawarkan skema pembayaran angsuran 18 kali selama 18 bulan.

Perusahaan berdalih pembayaran dengan dicicil lantaran kondisi keuangan Krakatau Engineering sangat memprihatinkan. Namun, skema itu dinilai tidak dijalankan.

Sementara itu, pemohon I dari PT SLS Bearindo mengantongi tagihan Rp1,2 miliar.

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, pemohon I merupakan sub kontraktor Krakatau Engineering.

Pemohon I menyuplai barang di proyek pembangunan pabrik kelapa sawit di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Proses memasok barang dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun 18 Desember 2012 hingga 6 Mei 2014.

Pemohon I telah mengirimkan invoice terkait barang yang dipesan Krakatau Engineering. Adapun jatuh tempo adalah 14 hari setelah pengiriman invoice.

Selanjutnya, Krakatau Enggineeeing menjanjikan akan membayar taginan dengan cara mengangsur 12 kali selama 12 bulan sejak 9 Oktober 2017. Namun angsuran belum dilakukan hingga permohonan PKPU diajukan.

Kedua pemohon mengajukan nama kreditur lain yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT BNI Syariah.

Nama kreditur lain ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan entitas anak tertanggal 30 September 2017.

Kedua pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU para pemohon.

Pasalnya, permohonan PKPU diklaim sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal ini mengatur tentang adanya kreditir lain.

Selain itu para pemohon menilai termohon tidak bisa melanjutkan membayar utangnga sesuai Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004.

Seiring dengan hal ini, para pemohon mengajukan tiga nama pengurus antara lain Daniel Alfredo, Ivan Tampubolon dan Johanes Eduard Hasiholan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper