Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. menolak penyelesaian sengketa dengan PT Gatari Air Service melalui jalur arbitrase.
Kuasa hukum PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. (JAS), Novio Manurung dari kantor hukum MSM Law mengatakan berdasarkan perjanjian, jalur arbitrase hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju.
“Kami menafsirkan [masalah ini diselesaikan] di PN,” jelasnya kepada Bisnis akhir pekan ini.
Sebelumnya ia menjelaskan kubunya dan Gatari Air Service telah melakukan mediasi akan tetapi kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
“Sudah banyak upaya yang kami lakukan seperti memberikan waktu yang cukup panjang namun memang tidak ada titik temu dan menurut kami ini cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak klien kami,” ujarnya, Rabu (3/1/2017).
Sementara itu, kubu Gatari menginginkan masalah sengketa dengan PT JAS diselesaikan melalui jalur arbitrase bukan pengadilan negeri.
Kuasa Hukum Gatari Air Service, Ali Zahri mengatakan sengketa ini berkaitan dengan dokumen perjanjian antarkedua belah pihak.
“Ini kan wanprestasi yang artinya ada salah satu pihak melanggar perjanjian. Harusnya penyelesaiannya bukan di PN tapi di arbitrase,” ujarnya kepada Bisnis.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini didaftarkan oleh penggugat pada November 2017. Saat ini tahapan sidang telah mencapai pengajuan esepsi tergugat. Satu pekan lagi sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela.