Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam Pailit, Utang DAJK Rp1,15 Triliun

Kewajiban ini beda tipis dengan total utang semasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp1,1 triliun.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kemasan plastik dan kertas PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. mengantongi utang senilai Rp1,15 triliun kepada para kreditur

Kewajiban ini beda tipis dengan total utang semasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp1,1 triliun.

Salah satu kurator kepailitan Dwi Aneka Jaya Kemasindo Titik Kiranawati Soebagjo mengatakan total tagihan kreditur yang telah diverifikasi senilai Rp1,15 triliun.

“Pemegang tagihan terbesar masih kreditur separatis yaitu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rp490,19 miliar,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (3/1/2018).

Disusul kemudian tagihan dari Standard Chartered Bank Singapore Rp261,48 miliar dan PT Bank BRI Syariah Rp185,16 miliar

Adapun 81 kreditur konkuren mempunyai piutang sebesar Rp149,21 miliar.

DAJK juga memiliki kreditur preferen atau kreditur yang diprioritaskan. Kreditur preferen terdiri dari tagihan karyawan Rp5,8 miliar dan tagihan KPP Masuk Bursa Tangerang Rp23,37 miliar.

Titik menjelaskan tim kurator telah berkomunikasi dengan prinsipal kreditur separatis. Adapun kreditur separatis yang akan mengeksusi jaminan lewat kurator di antaranya Bank Mandiri, BRI syariah dan perusahan pembiayaan (leasing).

Sementara itu, kreditur separatis yang mengeksekusi jaminannya sendiri yaitu Standard Chartered Bank.

Tim kurator telah menemukan tiga aset tidak bergerak milik debitur.

Aset pertama yakni tanah Plant I seluas 9.000 m2 beserta pabrik dan mesin. Plant I berlokasi di Jl. Industri Raya, Jatiuwung, Tangerang.

Aset kedua yaitu tanah Plant II seluas 1 hektare beserta pabrik dan mesin. Plant II bertempat di Jl. Telesonik, Jatake, Tangerang.

Aset ketiga disebut Plant III dengan tanah seluas 1,3 hektare yang berlokasi di Jl Raya Pasar Kemis, Cikupa, Tangerang.

Kurator juga menyisir seluruh peralatan fasilitas kantor dan kendaraan bermotor. Adapun proses inventarisasinya masih berjalan hingga sekarang.

Kendati begitu, ungkap Titik, tim kurator belum dapat memastikan apakah aset dapat menutup seluruh tagihan. “Kami harus lakukan appraisal dulu terhadap aset,” ujar dia.

Sementara itu, kurator mengupayakan aset DAJK yang berupa kepemilikan saham di anak usahanya PT Inpack Subang Perkasa.

Nantinya, aset itu akan dibayarkan kepada kreditur konkuren yang tidak memegang jaminan kebendaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper