Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PT Jasa Angkasa Gugat Gatari Air

Penggugat meminta Gatari Air Service menyelesaikan tagihan atas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan. Tagihan itu telah ditunggak oleh tergugat selama 2 tahun.
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 03 Januari 2018  |  16:56 WIB
PT Jasa Angkasa Gugat Gatari Air
ilustrasi - bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. menggugat PT Gatari Air Service lantaran dianggap wanprestasi.

Penggugat meminta Gatari Air Service menyelesaikan tagihan atas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan. Tagihan itu telah ditunggak oleh tergugat selama 2 tahun.

Kuasa hukum Jasa Angkasa Semesta, Novio Manurung dari kantor hukum MSM Law mengatakan jalur hukum di pengadilan negeri ini ditempuh karena penggugat telah memberikan keleluasaan waktu kepada penggungat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Mediasi pun, sambungnya, juga telah dilakukan tetapi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

“Sudah banyak upaya yang kami lakukan seperti memberikan waktu yang cukup panjang, namun memang tidak ada titik temu dan menurut kami ini cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak klien kami,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/1).

Tanpa memerinci lebih detail soal besaran tunggakan, ia mengatakan pihaknya telah menyelesaikan kewajiban yakni memberikan jasa ground handling.

Oleh karena itu, Jasa Angkasa Semesta berharap Gayatri Air Service bisa menyelesaikan kewajiban yang tertunda yakni tunggakan dan bunga yang diperjanjikan.

“Harapan kami tidak muluk-muluk. Agar kami mendapatkan sesuai dengan hak kami,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/1/2017).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini didaftarkan oleh penggugat pada November 2017.

Saat ini tahapan sidang telah mencapai pengajuan eksepsi tergugat. Dua pekan lagi sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pesawat pengadilan negeri
Editor : M. Taufikul Basari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top