Kabar24.com, DENPASAR --Ketua Real Estat Indonesia (REI) Bali Pande Agus Permana Widura mengatakan alih fungsi lahan untuk dijadikan perumahan di Bali tergolong tinggi.
Menurutnya, tingginya alih fungsi lahan untuk djadikan perumahan lantaran harga tanah non produktif untuk perumahan di Bali yang tergolong tinggi. Sehingga masyarakat memilih lahan persawahan untuk dijadikan perumahan.
"Bali kan kecil harus saling menjaga, termasuk pariwisata sebagai unsur vital dan pertanian yang mendompang pendapatan," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, Bali harus mulai membangun rumah susun untuk mencegah makin maraknya alih fungsi lahan. Namun, rencana ini masih terbentur ijin.
Dia berncana, agar tidak menyalahi aturan menurut Bali, maka rumah vertikal yang disarankan adalah hanya setinggi 4 lantai atau 15 meter.
"Jadi masyarakat yang tinggal di Denpasar dan Badung bisa tetap memiliki rumah di wilayahnya tanpa melakkukan alih fungsi lahan," sebutnya.