Bisnis.com, JAKARTA - Jerman memberlakukan aturan yang mengharuskan media sosial menghapus ujaran kebencian, berita palsu, dan informasi yang ilegal.
Seperti dikutip dari BBC, Senin (1/1/2018), media sosial yang tidak segera menghapus unggahan ilegal akan dikenakan denda hingga 50 juta euro. UU tersebut memberikan waktu 24 jam kepada para pengelola media sosial untuk mengambil langkah yang telah ditetapkan setelah adanya unggahan yang masuk dalam kategori itu.
Media sosial dan situs media dengan lebih dari 2 juta follower akan masuk dalam pengawasan hukum.
Facebook, Twitter, dan Youtube bakal menjadi perhatian utama. Namun, situs lain seperti Reddit, Tumblr, dan media sosial milik Rusia yaitu VK juga akan diawasi. Demikian juga dengan Vimeo dan Flickr.
UU yang disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) itu telah diterbitkan pada akhir Juni 2017 dan mulai berlaku pada awal Oktober 2017. Media sosial dan situs media diberi waktu hingga akhir 2017 untuk mempersiapkan diri.
Permintaan untuk adanya polisi media sosial makin kencang terdengar setelah adanya beberapa kasus mengenai berita bohong (hoaks) dan informasi rasis disebarkan di Jerman. Kementerian Kehakiman Jerman mengatakan akan menyediakan kanal laporan di situs mereka bagi para warganet yang ingin melaporkan konten yang melanggar UU maupun yang belum diturunkan.
Selain memaksa media sosial untuk cepat bergerak, NetzDG mewajibkan mereka untuk memberikan contoh keluhan yang komprehensif agar unggahan yang dianggap bermasalah bisa cepat dilaporkan. Sebagian besar unggahan harus dihapus dalam waktu 24 jam, tapi media sosial diberi waktu sepekan untuk menyelesaikan kasus yang lebih kompleks.
Facebook dilaporkan telah merekrut ratusan staf di Jerman khusus untuk mengurus NetzDG dan memperketat pemantauan materi yang diunggah.
Namun, sebagian orang menganggap UU kontroversial dan dapat memicu sensor yang lebih ketat atau bahkan menghambat kebebasan berbicara.
NetzDG menjadi contoh paling ekstrim atas kebijakan pemerintah terkait media sosial. Di Inggris, para politisi telah menyampaikan kritik keras terhadap media sosial karena kebijakan para pengelolanya terhadap ujaran kebencian dan konten yang ofensif.
Komisi Eropa juga telah merilis panduan bagi media sosial untuk lebih cepat menemukan konten kebencian dan menghapusnya.