Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan yang terlilit utang memiliki dua opsi solusi. Pertama, restrukturisasi dan kedua yaitu jalur pailit.
Tidak semua perusahaan yang diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan harus berakhir pailit. Setiap perusahaan memiliki hak untuk menawarkan sebuah rencana perdamaian.
Bahkan, di tengah kepailitan. Hal ini tentu diatur dalam Undang-undang No.37/2017 tentang Kepailitan dan PKPU.
Apabila rencana perdamaian mengakomodasi kemauan kreditur, perusahaan mampu selamat dari pailit.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, sepanjang 2017ada 162 permohonan PKPU diajukan lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pengadilan paling ramai di Tanah Air.
Angka 162 berdasarkan nomor perkara PKPUI terakhir yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, per 18 Desember 2017.
Baca Juga
Berikut enam perusahaan besar Indonesia yang selamat dari jerat pailit sepanjang 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat:
Proses PKPU PT Topjaya Antariksa Electronics berakhir damai pada 2 Maret 2017. Proposal perdamain disetujui mayoritas kreditur. Dalam masa PKPU, Topjaya merestrukturisasi utang Rp137 miliar
Topjaya adalah bekas rekanan produsen lemari es merek Toshiba. Namun Toshiba memutus hubungan kerja sepihak dengan Topjaya setelah menjalin kerja sama selama 34 tahun. Hal ini yang membuat usaha Topjaya seret hingga masuk PKPU.
Unit usaha dari Humpuss Group dapat bernafas lega setelah proposal perdamaian yang disodorkan, diterima oleh kreditur. Dengan begitu, PKPU perseroan dinyatakan berakhir damai pada 5 April 2017.
Semasa PKPU, perseroan memiliki senilai Rp105,36 miliar kepada 4 kreditur yakni PT Humpuss (induk usaha), PT Humpuss Patragas, PT Niman Internusa, dan PT Tracon Industri.
PT Humpuss Pengolahan Minyak merupakan salah satu unit usaha dari Humpuss Group yang dimiliki Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Perusahaan pembiayaan ini lolos pailit dan berdamai dengan para kreditur pada 14 Juli 2017. Perdamaian ini ditandai dengan diterimanya proposal perdamaian ketika pemungutan suara.
Total utang perusahaan mencapai Rp1,5 triliun kepada kreditur yang mayoritas dari perbankan.
Perusahaan pemegang lisensi gerai 7-Eleven ini berdamai dengan para krediturnya..
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian antara PT Modern Sevel Indonesia dengan para krediturnya pada 26 Oktober 2018.
Total kewajiban perseroan tembus Rp1,13 triliun. Utang ini akan dibayarkan dengan skema yang tertulis dalam proposal perdamaian. Tagihan terbesar datang dari PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT Bank Mandiri Persero Tbk masing-masing senilai Rp235, 59 miliar dan Rp175,69 miliar.
Proses restrukturisasi utang via Pengadilan atas Gasindo Makmur Energy Ltd dinyatakan berakhir.
Perusahaan kontraktor minyak dan gas yang dulu bernama Patina Group Ltd ini berdamai dengan seluruh kreditur.
Nilai utang perseroan dalam masa PKPU sebesar Rp377,57 miliar.
PT Menara Perkasa Margahayuland
Pengembang properti PT Menara Perkasa Margahayuland dapat bernafas lega lantaran terhindar dari pailit.
Proposal perdamaian yang diajukan oleh perseroan akhirnya diterima oleh mayoritas kreditur. Perseroan berkewajiban mengembalikan utang ke kreditur senilai Rp764,59 miliar. Mayoritas kreditur berasal dari pembeli unit apartemen The Kencana Residence.