Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus PKPU First Travel Janji Intens Temui Andika-Anniesa

Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan tim pengurus akan intens menemui dua bos First Travel-Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan di Bareskrim.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata resmi diperpanjang 120 hari.

Perpanjangan ini merupakan kali keempat yang didapatkan oleh First Travel sejak diputus PKPU 22 Agustus lalu.

Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan tim pengurus akan intens menemui dua bos First Travel-Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan di Bareskrim.

Tim mengurus akan menyampaikan permintaan kreditur perihal perbaikan proposal perdamain.

“Jadi dalam masa perpanjangan 120 hari, pengurus akan mengecek setiap bulan bagaimana perkembangan debitur memfinalisasi rencana damai,” katanya kepada Bisnis usai sidang pengesahan, Rabu (27/12/2017.

Selanjutnya, setiap perkembangan yang didapat, akan disampaikan kepada kreditur.

Dia menambahkan masa perpanjangan 120 hari diharapkan menjadi solusi terjaminnya pemberangkatan jamaan. Pasalnya, masa perpanjangan tersebut sejalan dengan masa pemulihan yang diminta First Travel selama 6-12 bulan.

Jadi perpanjangan PKPU otomatis mengurangi masa pemulihan

“Jadi perpanjangan PKPU otomatis mengurangi masa pemulihan,” tutur dia.

Adapun masa pemulihan mulai berlaku sejak sidang penetapan perpanjangan pada 27 Desember.

Sebelumnya, vendor meminta First Travel memasukkan dua poin penting dalam merevisi rencana perdamaian.

Pengurus PKPU First Travel Janji Intens Temui Andika-Anniesa

Direktur utama Ananta Tour (kreditur) Iwan Tigor Hamsana mengatakan pihaknya meminta dua hal teknis yang harus dirampungkan First Travel dalam masa perpanjangan.

Pertama, masalah pembayaran tagihan kepada vendor yang dibayar lunas dan pembayaran keberangkatan jamaah yang harus dicicil. Keduanya adalah hal yang berbeda.

Pasalnya, vendor adalah garda terdepan dalam memberangkatkan calon jamaah ke Makah, Arab Saudi. Di sisi lain, vendor juga berperan sebagai kreditur yang memegang tagihan.

First Travel menjanjinkan akan membayar lunas untuk jamaah yang diberangkatkan tahun depan. Sementara itu, tagihan kreditur yang lalu akan dibayar sebesar 10% di awal dan sisanya dicicil.

“Kami ingin hal itu dilaksanakan dengan adanya metode financing dari investor. Tolong matangkan dulu ini investornya,” katanya.

Kedua, perpanjagan PKPU digunakan untuk mengatur skema pemberangkatan. Misalnya, siapa saja yang berangkat di kloter pertama dan berapa harga per paketnya. Kalau teknis itu belum ada, vendor merasa kesulitan mengeksekusi pemberangkatan jamaah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper