Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti PT Menara Perkasa Margahayuland (dalam PKPU) tercatat memiliki kewajiban Rp764,59 miliar kepada 255 kreditur.
Tagihan kreditur ini telah dilakukan praverifikasi oleh tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 18 Desember lalu.
Salah satu pengurus PKPU Andra Reinhard mengatakan seluruh kreditur PT Menara Perkasa Margahayuland bersifat konkuren atau tanpa jaminan. Debitur tercatat tidak memiliki kreditur separatis atau pemegang jaminan kebendaan.
“Kreditur konkuren ini terdiri dari pembeli unit apartemen The Kencana Residence, vendor dan pemegang saham. Tapi mayoritasnya tetap pembeli unit,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (27/12/2017).
Andra menuturkan pembeli unit masing-masing memiliki tagihan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Sementara itu, terdapat tagihan dari pengelola apartemen Ascott sebesar Rp500 juta.
“Ada juga 46 vendor yang turut mendaftarkan tagihannya," tuturnya tanpa menyebutkan jumlah tagihan vendor.
Tim pengurus menolak tagihan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk . Pasalnya bank tersebut mendaftarkan piutang nasabahnya yang membeli unit apartemen dengan sistem Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Padahal, nasabah tersebut telah mendaftarkan tagihan melalui kuasa hukumnya. Pengurus khawatir adanya klaim tagihan ganda.
PT Menara Perkasa Margahayuland (debitur) masuk PKPU pada 21 November atas permohonan salah satu konsumennya Lenny Magdalena Johan. Konsumen meminta debitur menyerahkan unit apartemen yang telah dibayar lunas.
PT Menara Perkasa Margahayuland merupakan perusahaan milik MSH Group dan Margahayu Land Group dengan porsi kepemilikan saham 75%:25%.
MSH Group yang dinahkodai oleh politisi MS Hidayat ini mengakuisisi proyek The Kencana Residence pada akhir 2015.