Bisnis.com, JAKARTA — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di bawah naungan Husseyn Umar mengharapkan pihak BANI Pembaharuan membuat nama badan arbitrase baru.
Permintaan ini dinyatakan oleh Ketua BANI Husseyn Umar setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan permohonan merek “BANI” dapat didaftarkan karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Secara logika saja, masak mereka mau menggugat barang yang sudah ada 30 tahun ini. Lagipula, silahkan membuat badan arbitrase lain, tapi jangan pakai nama BANI,” tuturnya, akhir pekan lalu.
Pihak BANI telah menerbitkan pengumuman melalui kuasa hukumnya, Endra Agung Prabawa dari Roosdiono and Partners, yang memperingatkan kepada pihak yang menggunakan kata “Badan Arbitrase Nasional Indonesia” agar segera berhenti menggunakan merek tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan BANI Pembaharuan untuk membatalkan merek “BANI” di bawah pimpinan Husseyn Umar.
Dasar putusan itu tercantum pada Pasal 20 huruf a UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Intinya, merek BANI dapat didaftarkan karena tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Baca Juga
Sebenarnya, BANI Pembaharuan memiliki hak untuk mengajukan kasasi, tetapi sayang waktu pengajuan memori kasasi melewati waktu yang ditentukan Mahkamah Agung.
Kepala Dewan Pengawas BANI Pembaharuan Anita Kolopaking mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan perkara dengan No.34/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst ini.
“Sebenarnya hanya masalah teknis pengajuan kemarin. Akan tetapi, kami siap mengajukan peninjauan kembali,” katanya.
Dalam sengketa dualisme BANI, Anita mempermasalahkan keberadaan badan hukum yang melekat di dalam BANI. Menurutnya, badan arbitrase yang memiliki kuasa menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap seharusnya memiliki legalitas hukum yang kuat.
“Maka salah kalau ada anggapan saya mau merebut BANI. Kalau ada solusi akhir, kami siap untuk melebur,” tambahnya.
Terkait dengan rencana pengajuan kembali oleh BANI Pembaharuan, Husseyn mempersilahkan. Hanya saja, menurutnya, sejauh ini sudah jelas bahwa merek BANI—dengan kegunaan sesuai kelas 45, yaitu jasa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa—adalah milik BANI yang berkantor di Wahana Graha, Mampang.