Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan manufaktur tekstil PT Mimi Kids Garmindo menolak masuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Perusahaan yang berbasis di Bandung ini menyatakan permohonan PKPU oleh PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. tidak dilakukan dengan iktikad baik.
Direktur Utama PT Mimi Kids Garmindo Wiharja Setiawan mengaku perseroan tidak memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Selain itu, perusahaan juga menolak berutang kepada kreditur lain, PT Bank UOB Indonesia. Adapun kreditur lain yang diajukan oleh pemohon PKPU dianggap tidak berdasar.
Menurut Wiharja, permohonan PKPU Oleh pemohon tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Saya merasa diadili dengan tidak adil. Seharusnya saya mendapatkan keadilan di pengadilan ini tetapi tidak,” katanya, Selasa (26/12/2017).
Baca Juga
Wiharja menerangkan perusahaan telah membayar kewajibannya kepada PT Bank UOB Indonesia. Dengan begitu, pengajuan kreditur lain dianggap tidak sah.
Dia mempertanyakan putusan majelis yang mengabulkan permohonan PKPU pemohon. Seharusnya, bukti pelunasan kepada kreditur dipertimbangkan sebelum memutus sebuah perusahaan masuk PKPU.
PT Mimi Kids Garmindo, lanjut dia, masih memiliki prospek bisnis yang bagus. Wiharja mengaku operasional bisnis masih berjalan seperti biasa. Lagipula, PT Mimi Kids menaungi ratusan karyawan yang masih harus digaji.
Oleh karena itu, dia menyayangkan perusahannya masuk masa restrukturisasi utang.
Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaninngsih menyatakan PT Mimi Kids Garmindo terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU senilai Rp54 miliar.
Termohon juga memiliki utang kepada kreditur lain PT Bank UOB Indonesia sebesar Rp6,9 miliar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan PT Mimi Kids Garmindo dalam PKPU Sementara 45 hari,” ujarnya membacakan putusan minggu lalu.
Perkara ini terdaftar dengan No.146/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Termohon PKPU terdiri dari PT Mimi Kids Garmindo, dan dua penjaminnya Wiharja Setiawan dan Paula Yusup.