Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Korea Selatan memberikan hukuman masa percobaan kepada pemimpin Lotte Group, salah satu konglomerasi terbesar Negeri Ginseng.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (22/12/2017), Chairman Lotte Group Shin Dong Bin mendapatkan hukuman masa percobaan setelah didakwa atas penggelapan uang dan penyalahgunaan tugas fidusia. Putusan tersebut diambil setelah proses pengadilan berjalan selama setahun terakhir.
Sementara itu, pendiri Lotte Group Shin Kyuk Ho, yang sudah berusia 95 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Anak tertuanya, Shin Dong Joo, dibebaskan dari hukuman.
Lotte Group hanya salah satu kelompok bisnis yang sedang disoroti oleh Pemerintah Korea Selatan (Korsel) karena diduga melakukan praktik suap dan penggelapan. Pada Agustus 2017, pemimpin de facto Samsung Group Jay Y. Lee dikirim ke penjara selama 5 tahun karena kasus penyuapan.
Shin Dong Bin masih menghadapi persidangan di kasus korupsi yang berbeda. Penyuapan yang dilakukannya diduga melibatkan mantan Presiden Korsel Park Geun Hye dan disebut bernilai 7 miliar won atau sekitar US$6,5 juta. Putusannya dijadwalkan dilakukan pada 26 Januari 2018.
Namun, putusan kepada Shin Dong Bin dinilai dapat berpengaruh negatif terhadap kepemimpinan Presiden Moon Jae In, yang bertekad memperketat pemberian hukuman kepada kasus-kasus yang dilakukan para chaebol alias para pemilik konglomerasi di negara itu.
Lotte Group diterpa banyak masalah sejak 2015, ketika perselisihan keluarga membuat perusahaan itu tidak bisa berekspansi sesuai rencana. Ketika itu, kakak Shin Dong Bin melakukan aksi kudeta yang gagal dan akhirnya membuat publik serta aparat hukum menyoroti perusahaan tersebut.
Rencana kerja yang gagal termasuk pembatalan Initial Public Offering (IPO) atas salah satu unit usahanya yang diperkirakan bernilai US$4,5 miliar dan membatalkan tawaran akuisisi Lotte terhadap perusahaan kimia Axiall Corp.