Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Sidik Ketua MPR Zulkifli Hasan. Ini Dasarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan penyidikan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait dugaan korupsi di Riau. Tuntutan itu disuarakan oleh Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/12/2017).
Zulkifli Hasan/ANTARA-M Agung Rajasa
Zulkifli Hasan/ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan penyidikan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait dugaan korupsi di Riau.

Tuntutan itu disuarakan Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/12/2017).

Ahmad Fikri, Sekjen KAKI meminta KPK bertindak tegas dan kembali mengusut kasus korupsi yang terjadi di Riau pada 2014 lalu.

Kala itu, dalam persidangan terdakwa Annas Makmun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan Zulfikli Hasan yang pernah pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan bertalian erat dengan kasus korupsi suap lahan di Riau.

“Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang dan saat itu Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan melalui SK No. 673/ 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30.000 ha yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun,” paparnya.

Anehnya, lanjut dia, Zulkifli Hasan memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673 yang membuka peluang terjadi tindakan pidana suap yang dilakukan gubernur Riau saat itu.

“Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh Zulkifli Hasan, diminta untuk menemui Surya Darmadi di ruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi [PT Duta Palma],” lanjutnya.

Pada saat pertemuan tersebut, tuturnya, PT Duta Palma meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW dan Annas Makmun, memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan PT Duta Palma agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Lanjutnya, mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan PT Palma Satu, dalam surat usulan revisi.

Setelah menerima perintah terdakwa untuk memasukkan lokasi yang diminta PT Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.

“Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan,” tuturnya.

Pihaknya mendesak KPK segera menindaklanjuti berbagai fakta persidangan tersebut dan melakukan penyidikan terhadap Zulkifli Hasan.

Pihaknya berharap, kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kabupaten Bogor yang sudah menjadikan Gubernur Riau serta Bupati Bogor menjadi narapidana bisa ditindaklanjuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper