Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri didesak untuk segera menuntaskan berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan menyita tiga sertifikat asli SHGB tersebut agar ada kepastian hukum.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan berdasarkan pemantauan media dan laporan masyarakat, pihaknya menilai ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sehingga perkara penggelapan sertifikat PT GWP menjadi berlarut-larut.
“Kalau jaksa sudah memberi petunjuk untuk dlakukan penyitaan tiga sertifikat, seharusnya langsung dilakukan tanpa mengulur waktu, sehingga berkas akan segera dinyatakan lengkap atau P21,” katanya sesuai memasukkan surat kepada Kepala Bareskrim terkait berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut, Rabu (20/12/2017).
Boyamin mengklaim, MAKI adalah lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Menurutnya, penyidik Bareskrim tidak boleh berlarut-larut dalam menangani perkara. “Kalau persoalannya tinggal melakukan sita sertifikat sebagai objek perkara dan bukti utama, mestinya sejak awal sudah bisa dilakukan.”
Sebelumya, Komisi Kepolisian Nasional meminta Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menindaklanjuti keluhan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, terkait dengan dugaan pelayanan buruk polisi dalam bentuk tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.
Hal itu merupakan tindak lanjut Kompolnas atas pengaduan Edy Nusantara yang mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2017 melalui Kantor Menteri Sekretaris Negara.
Dugaan pelayanan buruk itu terkait dengan tidak jelasnya tindak lanjut Laporan Polisi No. Pol: LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP atas nama tersangka Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Utama Bank Windu Kentjana Internasional).
PETUNJUK JAKSA
Dengan mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Bareskrim, Edy mengatakan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Namun, berkas dikembalikan dengan petunjuk (P-19) agar penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat yang menjadi objek perkara dimaksud.
Meski begitu, sejauh ini petunjuk tersebut tidak dilaksanakan penyidik kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan izin penggeledahan sesuai surat penetapan No. 01/Pen. Gled./2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Januari 2017.
Perkara tersebut bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.
Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internastional Tbk. Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dicegah.
Boyamin menyayangkan penyidik Dittipidum Bareskrim yang berlarut-larut dalam penanganan proses hukum lanjutan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.
Boyamin mengatakan, kalau sampai Kompolnas ikut turun tangan, Kapolri mesti memberi atensi terhadap masalah tersebut. “Jangan main-main. Reputasi Polri jadi taruhan,” tegasnya.