Kabar24.com, RAMALLAH - Pemerintah Palestina mencela veto Amerika Serikat (AS) terhadap draf resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menentang keputusan Presiden Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, menyebut penggunaan hak veto itu "tidak dapat diterima".
Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeina, mengatakan veto itu "tidak dapat diterima dan mengancam stabilitas masyarakat internasional karena veto tersebut tidak menghormatinya."
Empat belas negara lain di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi tersebut, namun Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley menggunakan hak veto Amerika.
Nabil Abu Rudeina mengatakan kepada AFP dalam bahasa Arab bahwa dukungan untuk resolusi tersebut, yang berasal dari sekutu AS seperti Prancis, Italia dan Jepang, "menunjukkan isolasi (Amerika). Masyarakat internasional sekarang harus bekerja sama untuk melindungi rakyat Palestina."
Sementara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu segera mengucapkan terima kasih kepada Haley atas posisinya.
"Terima kasih Duta Besar Haley," kata Netanyahu di akun Twitter resminya.
Baca Juga
"Kebenaran mengalahkan kebohongan. Terima kasih, Presiden Trump. Terima kasih, Nikki Haley."
Pengumuman Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 6 Desember bahwa dia mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan akan memindahkan kedutaan besar Amerika ke sana dari Tel Aviv menuai kritik dari masyarakat internasional.
Palestina menganggap bagian timur kota tersebut sebagai ibu kota negara masa depan mereka.
Mesir mengajukan rancangan resolusi tentang status Yerusalem itu, yang menegaskan bahwa Yerusalem adalah masalah "yang akan diselesaikan melalui perundingan" antara Israel dan Palestina dan menyatakan "penyesalan mendalam atas keputusan mengenai status Yerusalem baru-baru ini" tanpa secara khusus menyebutnya sebagai langkah Trump.
Sekutu utama AS seperti Inggris, Prancis, Italia, Jepang dan Ukraina termasuk di antara 14 negara di Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara tersebut yang mendukung resolusi itu, yang menyatakan bahwa setiap keputusan mengenai status Yerusalem "tidak mengikat secara hukum, tidak sah dan harus dibatalkan." Namun, AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi.
Amerika Serikat bersama dengan Inggris, China, Prancis dan Rusia dapat memveto resolusi apa pun yang diajukan ke Dewan Keamanan, yang membutuhkan sembilan suara agar dapat diadopsi.