Bisnis.com, JAKARTA — Ada tren menarik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jelang akhir tahun, permohonan sertifikat hak kekayaan intelektual cenderung meningkat.
Direktur Paten, DTLST, Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan, untuk tren permohonan paten terus meningkat dari kuartal pertama hingga keempat.
Hanya saja, derasnya permohonan sertifikat paten yang masuk per tahun tidak dibarengi dengan penerbitan sertifikat paten. Saat ini, setidaknya ada 1.700 permohonan paten yang masuk daftar tunggu untuk dinilai oleh DJKI.
Dede mengatakan dari permohonan yang masuk, tidak semuanya diterbitkan sertifikatnya. Menurutnya, banyak pemohon yang tidak memperhatikan alur pengajukan paten, sehingga banyak permohonan yang gugur.
Peningkatan permohonan paten tidak hanya dari pihak asing atau luar negeri, tapi juga dari dalam negeri.
Senada dengan Direktorat Paten dan Indikasi Geografis, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengaku bahwa permohonan sertifikat merek yang masuk memang trennya terus meningkat menjelang akhir tahun.
“Memang begitu, tapi kami juga kurang mengerti apa penyebabnya,” katanya Kamis (14/12).
Selain itu, permohonan merek yang datang dari pelaku usaha kecil menengah juga diproyeksi meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.
Tingginya permohonan yang masuk, akibat intervensi Kementerian Koperasi dan UKM yang memberikan insentif bagi pelaku usaha yang membutuhkan legalisasi kekayaan intelektual.
“Tapi itu ada kuotanya. Alurnya, pelaku mendaftarkan ke Kemenkop dan setelah itu baru mengajukan ke kami,” tambahnya.
Bagi pelaku UKM, imbuhnya, layanan prioritas akan dilakukan agar terjebak dalam waktu tunggu yang terlalu lama.
Pasalnya, masih ada 211.000 permohonan merek yang belum tersertifikasi sejak 2014.
Dia menambahkan untuk layanan prioritas tetap melalui prosedur dan menggunakan mekanisme rujukan dari Kemenkop.
Pertumbuhan permohonan dari UKM memang terlihat, menunjukkan kepedulian mereka terhadap aspek legal semakin besar. “Akan tetapi, perlu dikaji ulang apakah memang dampak pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Pertumbuhan permohonan merek diperkirakan semakin meningkat seiring berlakunya Protokol Madrid pada Januari 2018.
Sistem Madrid dijalankan 100 negara anggota dan melayani 113 negara untuk permohonan merek internasional.
Konsultan dari K and K Advocad and Intelectual Property Justisiari P. Kusumah mengatakan tingginya permohonan HKI membuktikan bahwa pelaku usaha sudah semakin peduli dan memperhitungkan nilai dari kekayaan intelektual.
“Sekarang aturan KI kita sudah lebih jelas dan lengkap. Jadi wajar jika permohonan HKI terus meningkat,” tuturnya.