Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan manufaktur Tanah Air PT Garuda Tasco International diseret ke pengadilan oleh perusahaan Malaysia Syarikat Junchong Sdn Bhd.
Syarikat Junchong (penggugat) menuduh Garuda Tasco (tergugat) menjiplak merek manufaktur mesin penyemprot pertanian bertajuk PB.
Kuasa hukum Syarikat Junchong Sdn Bhd Iqbal Hadromi mengatakan perseroan merupakan produsen alat pertanian yang sudah didirikan di Malaysia sejak 1972.
Seiring dengan berjalannya waktu, merek PB diklaim sudah terkenal di beberapa negara di Asia Tenggara.
Planter Brand (PB) Sprayer penggugat masuk dalam kelas barang 7.
Pihaknya terkejut terdapat merek alat pertanian serupa di Indonesia milik PT Garuda Tasco International. Merek yang dipersoal terdaftar di Direktorat Merek, DJKI dengan Nomor IDM00047786 pada 29 Agustus 2005.
Baca Juga
Merek tergugat itu melindungi jenis barang kelas 8 berupa alat semprotan hama yang dioperasikan dengan tangan (hand sprayer).
“Merek PB yang didaftarkan tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan seluruhnya dengan milik penggugat, meski dalam kelas yang berbeda,” katanya dalam berkas gugatan yang Bisnis kutip, Kamis (14/12/2017).
Iqbal menilai pendaftaran merek PB tergugat memiliki iktikad tidak baik. Pasalnya, tergugat baru menjalankan bisnis alat manufaktur pertanian pada 2007. Sementara itu, penggugat sudah berdiri sejak 1972.
Merek penggugat diklaim telah dipasarkan ke di Malaysia, Indonesia, Thailand dan China. Dengan begitu, penggugat telah mengeluarkan biaya investasi yang besar untuk memperkenalkan merek PB.
Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya Iqbal berharap merek PB tergugat dinyatakan batal dan harus dihapus dari daftar merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
Perkara ini telah masuk ke sidang perdana. Tergugat akan memberikan jawabannya pada 20 Desember mendatang.