Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Ketiga dokter ini dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah hakim mempertanyakan kesehatan Setya.
Mereka adalah EM Yunir, Dono Antono, dan Fredi Sitorus. Dalam kesaksiannya, EM Yunir mengatakan telah melaporkan kondisi kesehatan Setya.
"Kondisi bagus, gula darah bagus, nadi bagus dan bisa berkomunikasi. Kami sepakat bahwa beliau ini layak untuk bisa hadir di sini," kata Yunir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017).
Pendapat dokter ini dilontarkan setelah Ketua Majelis Hakim, Yanto, mempertanyakan kesehatan Setya yang diklaim KPK telah diperiksa pukul 08.00 WIB sebelum dibawa ke persidangan.
"Ketika terdakwa ditanya majelis hakim tentang identitas ternyata tidak ada reaksi, dalam ilmu kesehatan dimungkinkan tidak dalam waktu 5-6 jam berubah drastis?" tanya Hakim Yanto.
Baca Juga
Yunir mengatakan bahwa kondisi psikis Setya bisa mempengaruhi saraf tubuhnya.
"Kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja terjadi sesuatu di otaknya. Mestinya kalau enggak bisa bicara, enggak bisa jalan, tapi ini bisa jalan ke sini," ujarnya.
Jaksa KPK juga menghadirkan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan KPK, Johannes Hutabarat. Ia membenarkan bahwa telah memeriksa Setya sebelum dibawa ke pengadilan. Ia juga mengaku ada komunikasi dengan Setya.
"Menjawab dengan lancar," kata Johannes.
Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, meminta hakim untuk mempertimbangkan pemeriksaan kliennya di rumah sakit lain. Sementara jaksa KPK meminta sidang dilanjutkan. Hakim Yanto pun akhirnya memutuskan untuk menskors sidang agar tim dokter dari KPK dan Kuasa Hukum Setya Novanto melakukan pemeriksaan ulang.
"Silakan diperiksa ulang apakah terdakwa benar-benar sakit," kata Yanto.
Ia meminta tim dokter digabungkan untuk memeriksa.