Bisnis.com, JAKARTA — PT Bangun Karya Pratama Lestari mengaku lega dengan putusan hakim yang menolak permohonan restrukturisasi utang oleh Sumatra Partners LLC.
Kuasa hukum PT Bangun Karya Pratama Lestari Jupryanto Purba mengatakan pertimbangan hakim telah sesuai dengan hukum. Pasalnya, konflik kerja sama kerja seharusnya dibawa ke ranah arbitrase.
“Saya juga kaget kenapa ada permohonan PKPU dilayangkan ke kami. Seharusnya duduk baik berperkara di BANI [Badan Arbitrase Nasional Indonesia],” katanya kepada Bisnis usai sidang putusan, Kamis (7/12/2017).
Jupryanto juga menolak adanya perjanjian yang menyebabkan pihaknya berpiutang kepada Sumatra Partners LLC senilai US$11,95 juta. Dia meminta dasar dari utang tersebut.
Selain itu, dia berujar surat perjanjian yang diklaim pemohon PKPU bisa berpotensi bertentangan dengan hukum.
Pasalnya, kesepakatan kerja sama harus menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan loan agreement dari pemohon berbahasa Inggris.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan asal Texas, Amerika Serikat tersebut.
Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan permohonan PKPU PT Sumatra LLC (pemohon) tidak memenuhi syarat sesuai UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut hakim, pemohon tidak bisa membuktikan adanya utang yang sederhana senilai US$11,95 juta. Utang tersebut dinilai majelis tidak bisa dibuktikan sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Mengadili, menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Sumatra LLC kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari,” katanya membacakan amar putusan.
Utang tersebut diklaim oleh pemohon timbul dari perjanjian utang atau loan agreement pada 13 Juni 2011.
Pemohon merupakan perusahaan asal Negeri Paman Sam yang hendak berinvestasi di Indonesia. Sementara itu, termohon adalah rekan kerja yang digandeng dalam menggarap proyek batu bara di Kalimantan.
Kendati begitu, PT Bangun Karya Pratama Lestari menolak utang tersebut, dan telah mengajukan gugatan pembatalan kontrak.