Bisnis.com, JAKARTA -- Pendiri PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Anniesa Hasibuan meminta kreditur memberikan waktu untuk dia mengatur ulang teknik pemberangkatan jamaah maupun refund.
"Kami berusaha keras dengan waktu PKPU yang sangat singkat ini," kata Anniesa dalam rapat kreditur di pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
First Travel diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 22 Agustus 2017. Masa PKPU dibatasi selama 270 hari untuk mencapai perdamaian berdasarkan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Apabila perdamaian dengan kreditur tidak dicapai maka konsekuensinya yaitu pailit.
Firs Travel tercatat telah memaanfaatkan waktu PKPU kurang lebih 100 hari.
Anniesa berjanji akan memperbaiki sistem atau teknis pemberangkatan pasca pengesahan perdamaian atau homologasi.
Adapun pihaknya tidak mengotak-atik skema refund. Pasalnya, pengembalian uang ke jamaah (refund) sudah disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
"Tentang refund sudah sesuai kemampuan saya dan suami," imbuhnya.
Dalam proposal perdamaiannya First Travel akan melakukan refund dengan cara mencicil selama 24 bulan.
Cicilan mulai dilakukan tujuh hari setelah berakhirnya masa pemulihan. Masa pemulihan yang diminta yakni 6-12 bulan setelah homologasi.
Besaran cicilan pada bulan ke-0 hingga bulan ke-20 sebesar 10% dari tagihan dan dibayarkan prorata. Sementara itu, besaran cicilan dari bulan ke-21 hingga ke-25 yaitu 5%.
Berdasarkan catatan Bisnis, jamaah yang menginginkan berangkat ke Makkah lebih besar ketimbang yang meminta refund, dengan perbandingan 70:30.