Bisnis.com, JAKARTA — Proses restrukturisasi utang via pengadilan atas Gasindo Makmur Energy Ltd. dinyatakan berakhir.
Perusahaan kontraktor minyak dan gas ini akhirnya berdamai dengan seluruh krediturnya. Perusahaan yang dulu bernama Patina Group Ltd. ini hanya memanfaatkan waktu PKPU sementara selama 45 hari untuk mencapai perdamaian.
Ketua Majelis Hakim Mas’ud mengatakan majelis telah menerima laporan dari hakim pengawas dan pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Menurut dia, pengesahan perdamaian tidak ada alasan untuk ditolak sehingga pengadilan wajib memberikan putusan pengesahan perdamaian.
Hal ini sesuai dengan Pasal 285 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian antara Gasindo Makmur Ltd dengan para krediturnya,” katanya membacakan amar putusan, Senin (4/12/2017).
Seiring dengan putusan itu, majelis menghukum debitur dan kreditur untuk tunduk mematuhi isi perjanjian perdamaian yang disepakati pada 20 November 2017.
Majelis juga menyatakan PKPU No. 137/Pdt.Sus.PKPU/2017/Pn.Jkt.Pst berakhir.
Gasindo Makmur Energy Ltd diputus PKPU pada 19 Oktober atas permohonan PT Pancuran Karya Mukti.