Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus Gelar Verifikasi Utang PT Hansindo Indonesia

Rapat kreditur dipimpin oleh hakim pengawas Titiek Tedjaningsih. Sementata itu, tim pengurus terdiri dari Albert Jen Harris Marbun, Budi Rahmad dan Benny Ponto

Bisnis.com, JAKARTA--Tim pengurus menggelar rapat kreditur kedua PT Hansindo Indonesia (dalam PKPU).

Perusahaan besi beton ini menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 25 Oktober 2017, atas permohonan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Rapat kreditur pada hari ini beragendakan verifikasi nilai tagihan. Para kreditur telah mendaftarkan tagihan kepada tim pengurus sejak putusan PKPU hingga 14 November.

Berdasarkan pantauan Bisnis, para kreditur dan tim dari Hansindo (debitur) telah mengisi ruang rapat. Namun rapat belum dimulai lantaran masih menunggu hakim pengawas.

Rapat kreditur dipimpin oleh hakim pengawas Titiek Tedjaningsih. Sementata itu, tim pengurus terdiri dari Albert Jen Harris Marbun, Budi Rahmad dan Benny Ponto.

Untuk sementara ini, tagihan yang tampak datang dari PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Mega Tbk. Mereka masuk kategori kreditur separatis atau pemegang jaminan.

Bank CIMB Niaga merupakan pemohon PKPU dengan piutang Rp645,43 miliar.

Selain itu, debitur tercatat memiliki utang kepada kreditur konkuren atau tanpa jaminan antara lain PT Gosyen Rehobot Rp138,95 juta dan PT Interworld Steel Mills Rp1,22 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper