Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan ulang sidang putusan gugatan keberatan perkara persaingan usaha terkait dengan kartel ayam menjadi Rabu, 29 November 2017.
Jumat (24/11/2017) lalu, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan belum siap untuk membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan mengatakan waktu maskimal bagi majelis untuk membacakan putusan adalah pada 30 November, tetapi dengan mempertimbangkan segala kemungkinan dijadwalkan ulang sehari sebelumnya.
“Sebagaimana telah kami prediksi setelah dihitung bersama perkara ini berakhir pada 30 November. Hari ini [24/11] kami belum siap membacakannya,” tuturnya dalam persidangan.
Para pemohon keberatan I sampai dengan XI diminta hadir pada pukul 09.00 WIB dalam jadwal sidang selanjutnya.
Dalam sidang perdana perkara 01/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Bar yang digelar pada 20 Oktober, hadir 11 Terlapor yang mengajukan pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan membawa pertimbangan keberatan.
Baca Juga
Sebelas pemohon keberatan adalah perusahaan yang diputus bersalah terkait apkir dini 6 juta induk ayam atau parent stock. Kesebelas perusahaan breeder didenda untuk membayar dengan total Rp119,67 miliar.
Perusahaan tersebut adalah PT Charoen Pokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.
Sebelumnya, para pemohon keberatan mengajukan daftar bukti dan permohonan adanya pemeriksaan tambahan terhadap perkara KPPU No. 02/KPPU-I/2016 ini. Hanya saja, dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan keberatan itu dan melanjutkan pada pembacaan putusan keberatan.
Nurmalita Malik, kuasa hukum PT Malindo Feedmill Tbk., mengatakan perbedaan salinan putusan yang diberikan ke terlapor dan majelis hakim berpotensi melanggar hak-hak pembelaan.
Selain itu, pihaknya juga akan memasukan akta bukti untuk memudahkan majelis hakim melihat bukti apa saja yang dirujuk oleh pemohon keberatan.
“Ada perbedaan yang fundamental dalam putusan serta daftar dokumen yang diberikan di tingkat KPPU. Karena kami tidak dapat melakukan inzage, sehingga tidak bisa mengecek apakah dokumen-dokumen penting terlapor telah dimasukan oleh KPPU dalam berkas perkara,” katanya.
Kuasa hukum PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Harjon Sinaga menyatakan bahwa perbedaan salinan yang diterima terlapor (pemohon keberatan) berbeda dengan yang diterima oleh majelis hakim.
“Kami tidak menerima salinan putusan yang sama seperti yang majelis terima. Memang persoalan administratif, dan kemungkinan ada human error. Akan tetapi, hal tersebut memungkinkan ada perbedaan isi,” katanya.