Kabar24.com, JAKARTA - Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (Koperasi Pandawa) Nuryanto dituntut kurungan selama 14 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dian Anjari di Pengadilan Negeri Depok.
"Menuntut Nuryanto selama 14 tahun penjara dengan denda Rp100 miliar, subsidier enam bulan," katanya saat membacakan tuntutan, Kamis (23/11/2017).
Sementara itu, JPU menuntut para leader koperasi pandawa dengan hukuman 11 tahun penjara. Total terdapat 26 leader dalam perkara pidana dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini.
Jaksa juga menuntut barang sitaan akan diberikan kepada negara. Barang sitaan milik Nuryanto dan para leader kini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam petitum tuntutannya, JPU menyatakan Nuryanto dan ke 26 leader koperasi Pandawa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan menghimpun dana dilakukan dalam kurun 2013 hingga 2016.
Oleh sebab itu, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU No.21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
JPU juga menuntut dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tuntutan dari JPU nantinya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan.